KPK Diminta Tak Tergesa Tetapkan Tersangka

Kamis, 05 Maret 2015

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menunjukkan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015)

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COm - Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy mengatakan, banyak pelajaran yang dapat diambil dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut Marwan, salah satu pelajaran berharga itu adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tergesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ada momen tidak tepat dalam permasalahan ini, termasuk dari teman-teman di KPK," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Marwan menyinggung penetapan tersangka dilakukan saat Budi tengah menjalani tahapan sebagai calon Kapolri di DPR. Langkah KPK itu membuat situasi politik nasional menjadi gaduh.

Selanjutnya, Marwan juga menyoroti tidak kompletnya jumlah pimpinan KPK saat menetapkan status tersangka pada Budi Gunawan. Padahal, menurut Marwan, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima komisioner seperti yang diatur Undang-Undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

"Padahal masa kadaluarsa kasus korupsi itu 18 tahun, ini bukan waktu yang singkat," ujarnya.

Marwan menambahkan, penyelesaian kasus itu tidak akan menimbulkan kegaduhan seandainya KPK menetapkan Budi sebagai tersangka saat jumlah lima komisionernya sudah terpenuhi. Selain itu, KPK juga perlu memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka pada Budi tak mudah dipatahkan dan tidak menabrak asas.

Berdasarkan pengalaman menangani kasus korupsi di kejaksaan, kata Marwan, penetapan status tersangka dan penahanan tak perlu dilakukan tergesa. Alasannya karena perlu waktu untuk memperkuat bukti dan tak ada ancaman pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.

"Yang ada, tersangka korupsi lari kalau sudah jadi terdakwa. Kasus Budi Gunawan ditangani KPK dalam waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah," katanya.

Kini, kasus Budi Gunawan akan ditangani Kejaksaan setelah pimpinan KPK memutuskan melimpahan kasus tersebut. Hal itu imbas dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.(kmc)