Perubahan PD Pembangunan Jadi PT Ditolak Kemenkumham

Kamis, 05 Maret 2015


RADARPEKANBARU.COm - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menolak permohonan perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Pekanbaru menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru (PT SPP).

Hal itu diakui Direktur PD Pembangunan, Heri Susanto di Pekanbaru, Rabu (4/3).

Menurutnya, Kemenkumham berasalasan syarat-syarat yang diajukan PD Pembangunan belum lengkap. "Persyaratan yang tidak lengkap terkait dengan pemegang saham," katanya.

Heri menjelaskan, pengajuan perubahan status tersebut sudah berproses cukup lama atau sejak November 2013 silam. "Memang sudah sangat lama. Perdanya (Peraturan Daerah,red) ditetapkan November 2013, sekarang sudah Maret 2015, prosesnya belum terlaksana," keluahnya. 

Dikatakannya, salah satu syarat merubah status PD Pembangunan menjadi PT SPP harus ada dua pemegang saham. Pemegang saham pertama adalah pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Sedangkan pemegan saham kedua adalah koperasi PNS Pemko Pekanbaru. 

"Masalahnya koperasi PNS tersebut SK-nya sudah tidak berlaku lagi, kalau tidak salah sejak 2008 atau 2009. Otomatis ketika kita mendaftar ke Kemenkumham ditolak," paparnya.

Satu-satunya solusi, kata Heri, Pemko Pekanbaru dminta menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dan menunjuk ketua baru. "Kami menunggu pemerintah melaksanakan RAT dan menunjuk siapa ketua baru, setelah itu di-SK-kan. Nah SK itu lah nanti yang digunakan sebagai salah satu syarat merubah status PD menjadi PT," jelasnya.(ram)