Mantan Direktur BPR Sarimadu diperiksa Kejati Riau

Rabu, 04 Maret 2015

RADARPEKANBARU.COM- Salah Seorang mantan Direktur BPR Sarimadu bangkinang Kabupaten Kampar, HM Hafaz, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hafaz, diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus terkait penyaluran kredit yang diduga fiktif di BPR Sarimadu Kampar periode 2009-2012. Pantauan Radarpekanbaru.com dilapangan, Hafaz, datang sekitar pukul 09.00 wib. Hafaz, diperiksa oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sumriadi. Hafaz, yang datang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar dengan awak media yang menunggu. Jaksa penyidik Sumriadi SH, saat dikonfirmasi Hafaz, diperiksa terkait kasus kredit fiktif BPR Sarimadu Kampar, "Hafaz, diperiksa untuk melengkapi berkasnya," ujarnya. Selain Hafaz, sejumlah pihak terkait juga turut diperiksa diantaranya Pegawai BPR Sarimadu Maskur, dan 2 warga Batu Bersurat yaitu Badori, dan Arbain. Badori, saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaannya mengaku tidak mengetahui kalau nama dan tandatangannya dipalsukan terkait kasus tersebut. "Saya gak tahu apa-apa masalahnya. Tiba-tiba nama dan tandatangan saya ada. Padahal saya tidak pernah meminjam uang kepada BPR Sarimadu," ujarnya. Kasipenkum Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemeriksaan tersangka Hafaz, "Ya, benar. Hafaz diperiksa," ujarnya. Seperti diketahui, HM Hafaz, mantan Direktur BPR Sarimadu, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, terkait penyaluran kredit yang diduga fiktif di BPR Sarimadu Kampar periode 2009-2012 silam. Bermula, pada September 2009 hingga 2010 lalu, HM Hafaz mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp2.500.000.000.(radarpku/zi)