Kejari Belum Limpahkan Berkas "Alasan Tersangka Sakit"

Selasa, 03 Maret 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COm - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengaku hingga kini belum melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UR) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tersangka Erman, dosen salah satu Fakultas di UR. 

Alasan berkas tersebut belum dilimpahkan, karena yang bersangkutan sedang sakit.

"Oh yang tersangka penipuan Erman, itu belum kita limpahkan. Tersangka katanya sedang sakit," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH MH, Selasa (3/2).

Tersangka sakit dikaki kini sedang dalam perawatan, "Bagaimana kalau orang sedang sakit kita paksakan untuk sidang," ujarnya 

Sementara tersangka (Erman) yang ditemui di Kejari, enggan berkomentar. Ia pergi dan langsung  meninggalkan Kejari  usai menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina SH. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Errman Mukhtar, seorang dosen di Universitas Riau (UNRI) diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Tampan, terkait kasus kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran.

Erman, diamankan dan diproses pihak Kepolisian setelah salah satu korbannya bernama Yandra (48) warga pematang rebah, Inhu, tertipu ratusan juta oleh tersangka. 

Korban dijanjikan akan meluluskan anaknya kuliah di fakultas  kedokteran Riau. 

Singkat kronologis korban dan tersangka lalu melakukan pertemuan pada bulan maret 2013 dan keduanya langsung membuat kesepakatan dengan memberikan uang kepada tersangka Rp36 juta dan pada bulan mei tersangka kembali meminta uang Rp 194 juta. 

Namun hingga selesai tes kedokteran tersebut, Anak Korban yang sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 230 juta ini ternyata tidak lulus.

Korban yang tidak terima lantas mempertanyakan kepada tersangka dan hingga 11 bulan sudah tidak ada kabar, Samapi akhirnya korban langsung membuat laporan penipuan tersebut ke Mapolsek Tampan berharap di Proses sesuai Hukum yang berlaku.(Zi)