Kredit Fiktif BNI Rp54 M ke Kopkar, Polda Riau Bidik PTPN V

Senin, 23 Februari 2015


RADARPEKANBARU.COM-Sepertinya, kredit yang diberikan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru tak lepas dari masalah.

Setelah kasus kredit fiktif Rp40 miliar, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menelusuri dugaan kredit fiktif Rp54 miliar yang disalurkan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)Nusa Lima.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, didampingi Kasubddit II Dit Reskrimsus AKBP Andi Rifai, Kopkar tersebut merupakan milik PT Perkebunan Negara (PTPN) V Wilayah Riau.

"Kredit ini sendiri berpotensi merugikan negara Rp13 miliar lebih. Saat ini, kami masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bisa jadi, kerugiannya lebih besar," tegas Andi di Reskrimsus Polda Riau, Senin (23/2).

Andi menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2008. Kala itu, Kopkar PTPN V mengajukan kredit Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru. Agunannya adalah gaji karyawan, dengan asumsi pemotongan gaji dilakukan setiap tahun untuk melunasi kredit.

"Dalam prosesnya, ada mark-up gaji karyawan. Misalnya, gaji sebenarnya adalah Rp2 juta, kemudian dinaikkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Begitu pengajuan diterima, BNI menaikkan lagi Rp10 juta untuk memuluskan kredit," terang Andi.

Pengajuan ini, tambah Andi, tidak pernah diketahui anggota Kopkar PTPN V. Karyawan juga tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Polda menemukan bahwa Kopkar PTPN V mengalihkan kredit untuk membeli sekitar 700 hektar lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.

"Setelah semua lahan dibeli dan ditanami, kemudian dijual lagi. Sebagian uang penjualan dilakukan untuk mengangsur kredit, sebagian lagi untuk yang lain. Seharusnya, pembayaran dilakukan dengan pemotongan gaji karena bunyi kreditnya begitu, bukan dengan menjual aset," tegas Andi.

Sementara tanah yang dibeli, sambung Andi, juga menuai masalah. Surat hanya berupa SKT dan terjadi saling klaim antara warga setempat. Hal ini menjadi masih lain pula yang tengah diselidiki jajarannya.

Dalam waktu dekat, Andi dan jajarannya segera menetapkan tersangka, baik itu dari pihak PTPN maupun dari petinggi BNI 46. Hal ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit.

"Ada dua dugaan tindak pidana yang akan dijeratkan dengan kasus ini. Pertama Tindak Pidana Koruspi. Kedua tentang Tindak Pidana Perbankkan. Kalau Tipikor tidak bisa, maka Perbankkannya yang dibidik. Yang jelas, kasusnya tetap berjalan," ujar Andi.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak perbankkan dan Kopkar PTPN V. "Masyarakat tenang saja, dalam waktu dekat akan ada tersangka," pungkas Andi. (radarpku/Ms/lipo)