Kepala BKD Kampar dan Kontraktor Segera Di Meja Hijaukan

Senin, 23 Februari 2015


RADARPEKANBARU.COM - Dua tersangka korupsi pengadaan baju muslim koko di Pemkab Kampar, segera di meja hijaukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berkas kedua tersangka yakni Asril Jasda dan Firdaus telah dilimpahkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Hasan Basri SH, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/2/15) siang membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi pengadaan baju koko tersebut.

"Tadi pagi kami menerima berkas perkara korupsi bajo koko yang diserahkan JPU Yongki, SH MH dari Kejari Bangkinang," terangnya. 

Berkas perkara dengan dua berkas (split) atas nama tersangka Asril Jasda (Kepala BKD Kampar) dan Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri) ini, nantinya akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Amin Ismanto, SH MH.

Dijelaskan Hasan, perbuatan kedua terdakwa yang dijerat jaksa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu bermula tahun 2012 lalu. 

Dimana Asril Jasda, sewaktu menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar mengadakan kegiatan pengadaan baju muslim (koko) sebanyak 15 ribu pasang lebih.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengadaan yang menelan biaya Rp 2,4 miliar itu tidaklah melalui proses lelang. Tetapi terdakwa Asril Jasda dan Firdaus,Direktur CV MRM, hanya memberikan jatah baju kepada kepada setiap dalam bentuk uang sebesar Rp80 juta hingga Rp200 juta. Karena jatah setiap camat diberikan bervariasi.

"Akibat perbuatan kedua terdakwa, Negara dirugikan Rp600 juta lebih," terang Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar yang disebut-sebut sebagai kegiatan sosial, sarat dengan kontroversi. Sehingga kegiatan itu mencuat ke publik. Karena hampir seluruh camat di Kampar serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko. 

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.(radarpku/rt)