PILIHAN +INDEKS
Ini Alasan Kejati Riau Tidak Menaikan Korupsi Keramba Dengan Tersangka Tengku Dahril ke Pengadilan
RADARPEKANBARU.COm - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku kesulitan untuk menaikan kasus korupsi Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) 2008, dengan tersangka Tengku Dahril.
Kesulitan itu diantaranya penyidik-penyidik Tindak Pidana Khusus yang telah pindah.
"Iya saya akui untuk tersangka Keramba dengan tersangka Tengku Dahril, itu kasusnya sudah lama," ujar Kasi penyidikan Rachmat S Lubis SH, baru-baru ini.
Kasus tersebut lanjut Rachnmat, harus kembali membuka dan mengulang lagi penanganannya, "Yang jadi kendala sekarang penyidiknya. Jaksa-jaksa atau penyidik yang menangani kasus ter
Sebut sudah tidak dinas lagi disini (Kejati Riau, red). Apalagi saya baru-baru ini menjabat atau dinas disini," terang Rachmat.
Untuk Jaksa yang menangani tersebut diantaranya Rully SH MH, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rokan Hilir (Rohil), "Tapi kasus itu atensi kita. Kasus tersebut merupakan tunggakan yang harus kita selesaikan juga," tambahnya.
Penetapan tersangka Tengku Dahril, yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provonsi Riau, ini, terkuak setelah adanya keterangan beberapa saksi di pengadilan yaitu menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) proyek keramba.
Tengku Dahril, diduga telah menerima uang Rp50 juta dari pelaksanaan proyek yang diduga belum terealisasi atau tidak terlaksana 100 persen.
Dalam kasus itu, selain menetapkan tersangka Tengku Dahril, Kejati Riau juga telah menetapkan Gatot Trenggono sebagai tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu ditetapkan tersangka dan telah menjalani sidang dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain tersangka Gatot, Kadri Alam, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, sebagai pemenang proyek serta Irwansyah, selaku Kuasa Pengguna Perusahaan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek tersebut sewaktu Diskanlut berencana mengadakan 400 keramba dibeberapa Kabupaten di Riau.
Anggaran proyeknya senilai Rp8,9 milliar. Proyek ini sudah dilaksanakan atau berjalan namun setahun berikutnya kerambah sudah rusak dan tidak dapat terpakai lagi.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








