Terjaring Balap Liar, Polresta Pekanbaru Berikan Dispensasi bagi Pengendara

Senin, 09 Februari 2015

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto

RADARPEKANBARU.COM-Ratusan pengendara yang terjaring razia balap liar oleh petugas gabungan Polresta Pekanbaru, Sabtu (07/02/15) malam lalu satu persatu berdatangan mengambil kendaraan mereka masing-masing di Mapolresta, Senin (09/02/15). Dari hampir dua ratus motor yang terjaring, sebagian besar boleh diambil pemiliknya, tapi tak sedikit pula yang tidak diperbolehkan.

Menurut Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol M Sembiring, pengambilan ranmor hasil tangkapan razia tersebut tetap melalui berbagai proses. Pengendara yang bersangkutan wajib melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK. Termasuk juga kelengkapan fisik ranmor, mulai dari spion, bodi motor, plat kendaraan, knalpot standar dan lain sebagainya.


Ket Foto : Ratusan pengendara yang terjaring razia balap liar oleh petugas  gabungan Polresta Pekanbaru, Sabtu (07/02/15)

"Kita masih memberikan dispensasi bagi mereka. Proses tilang tetap berjalan, hanya saja untuk mengambil ranmor itu pengendara harus melengkapi semuanya. Baik kelengkapan surat maupun kelengkapan fisik motor. Bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, terutama motor yang trondol atau bodong (tanpa kelengkapan surat) maka tidak akan bisa diambil pemiliknya," kata Sembiring didampingi Kasat Lantas Kompol Zulanda kepada wartawan.

Sembiring menambahkan, bagi pelajar SMP atau SMA yang belum mempunyai SIM namun ikut terjaring saat razia, ranmor milik para pelajar harus diambil oleh orang tua atau pihak keluarga yang sudah mempunyai SIM. Tentunya tetap dengan ketentuan melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan fisik kendaraan.

"Ratusan pengendara ini sudah kita data identitas diri serta kendaraannya masing-masing. Jika suatu saat terjaring razia lagi maka sepeda motornya akan ditahan setengah bulan atau satu bulan. Untuk selanjutnya, kita tidak memberikan dispensasi lagi," tegasnya.(radaroku/rtc)