Kasus Padamaran, Kembali Penyidik Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi

Senin, 09 Februari 2015

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Mukhzan SH MH

RADARPEKANBARU.COM-Terkait kasus dugaan korupsi prpyek jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas perkara tersangka Ibus Kasri, Cs.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Armuladi SH MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Mukhzan SH MH, Senin (9/2).

"Pasca penetapan empat tersangka Padamaran I dan II Rohil, hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Mukhzan.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Konsultan yaitu Ir Martinus Selaen, konsultan MK PT Daya Citra Dian Rencana, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Ibus Kasri

Selain Martinus, penyidik juga memanggil dan memeriksa saksi yaitu Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II Rohil tahun 2012, Budiman.

Budiman, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya tentang proses serah terima pertama proyek pembangunan jembatan tersebut.

Pemeriksaan Budiman, untuk menggali informasi mengenai proses penyerahan pekerjaan dari kontraktor pelaksana ke pemerintah daerah apakah proses penyerahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Selain Budiman, penyidik Kejati Riau juga menyusun jadwa pemeriksaan sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin.

Diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Tersangka Ibus Kasri, yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, ini telah dimintai keterangannya sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013.

Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Sebabnya, kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir.

Rencananya Kejati Riau akan meminta keterangan Annas, karena ia mengetahui proyek tersebut.

Indikasi dugaan korupsi adalah bahwa pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.

Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas. (radarpku/zi)