Mahfud MD: KPK dalam Ancaman Pelumpuhan

Sabtu, 07 Februari 2015

Mahfud MD

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dalam ancaman pelumpuhan. Hal tersebut diutarakan Mahfud seusai bertemu dengan para pimpinan KPK. "Saya termasuk yang melihat KPK ini sedang dalam ancaman, ancaman pelumpuhan. Padahal kita semua butuh KPK," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015). Mahfud mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk membahas konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. Menurut dia, kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK berdampak pada pelemahan KPK untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi. "KPK ini adalah anak kandung reformasi, yang merupakan salah satu anak kandung yang paling berhasil melaksanakan tugas-tugas," kata Mahfud. Mahfud mengaku telah bertemu dengan Wakil Ketua Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan berdiskusi mengenai konflik tersebut. Menurut dia, Badrodin sepakat untuk menyelamatkan kedua lembaga penegak hukum itu dan mengusaikan konflik sesegera mungkin. "Pandangannya sama, Pak Badrodin ingin negara ini terus baik. Kalau begitu semua berlaku fair saja," kata Mahfud. Mahfud juga meminta Presiden Joko Widodo segera bertindak. Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara berwenang membuat keputusan tegas terkait konflik tersebut. "Makin lama, masalahnya makin berakumulasi dan makin sulit," ujar Mahfud. Kemarin, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara KPK dan Polri sangat mengganggu ritme kerja KPK. Jika satu per satu pimpinan KPK dijadikan tersangka dan dinonaktifkan sementara, kata Johan, maka KPK akan lumpuh. Badan Reserse Polri sudah menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka terkait penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bareskrim juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, untuk kasus berbeda. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka kepada keduanya. Presiden Joko Widodo telah menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri setelah Budi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Presiden akan mengambil keputusan terkait polemik pergantian kepala Polri pada pekan depan. Menurut Jokowi, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan sebelum dirinya mengambil keputusan final, apakah melantik Budi atau tidak.(kompas)