Dinilai Cacat Hukum, Juru Sita Tumbangkan Restoran Bebek Goreng H. Slamet

Kamis, 12 Desember 2013

Alat Berat Hancurkan restoran bebek goreng H. Slamet

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Polisi mengamankan enam orang dari insiden eksekusi lahan seluas 2,7 Ha di Jalan Sudirman yang meliputi 58 rumah warga dan Restoran Bebek Goreng H. Slamet, Kamis (12/12). Enam orang tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan sedang didata dan diperiksa.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Drs. R. A. Ginanjar S. MM saat diwawancarai di lokasi mengatakan enam orang tersebut diamankan karena sempat menghambat jalannya eksekusi.

"Enam orang sudah diamankan. Sekarang sedang diperiksa. Selain itu, juga diamankan puluhan senjata tajam yang kita dapat dari massa yang menghadang jalannya eksekusi," katanya.

Kapolresta mengatakan, eksekusi tersebut dikawal 700 personil kepolisian. "Pihak juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta pengawalan dari polisi dan aparat lain. 700 personil polisi kita siapkan," ujar Kapolresta.

Diketahui, Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Hendri Rusbianto SH melakukan eksekusi. Sebelumnya, pengadilan menetapkan bahwa tanah tersebut jatuh ke tangan Arbain.

Namun, massa yang menghadang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Alm. Mahmud dari tahun 1962 dulu, berikut surat-surat kepemilikannya yang mereka punya secara resmi. Pihak keluarga Alm. Mahmud menilai keputusan pengadilan dan eksekusi tersebut cacat hukum.

Dinilai Cacat Hukum.

Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi Restoran Bebek Goreng H. Slamet, yang terletak di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (12/12/13) pagi. Alat berat sempat dihadang massa yang menurut mereka eksekusi dan keputusan pengadilan mengenai tanah tersebut cacat hukum.

Ketika alat berat memasuki lahan, masa heboh. Mereka masih tidak menerima keputusan tersebut. Karena menurut mereka, tanah tersebut milik Almarhum Mahmud dari tahun 1962 silam. Namun, pihak pengadilan telah memenangkan gugatan. Lahan tersebut jatuh ke tangan atas nama Arbain.

Menurut anak Mahmud, Hj. Hartati, yang merupakan ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut mengatakan bahwa tidak seharusnya pihak pengadilan menjatuhkan tanah tersebut kepada pihak pengusaha. Karena menurutnya, almarhum orang tuanya sudah mempunyai surat-surat lengkapdari tahun 1962.

"Terlihat sekli ada permainannya. Kami tidak akan meberikan tanah kami kepada orang lain. Kami punya surat lengkap. Saat eksekusi ini, pengusaha itu (Arbain-red) juga tidak datang," katanya.

Ia juga menilai proses persidangan tersebut cacat hukum. Sudah 4 kali pihak pengadilan batal melakukan eksekusi. "Dari dulu sudah mau dieksekusi. Tapi batal. Baru sekarang dieksekusi. Ini cacat hukum," serunya.

Dari pantauan wartawan dilokasi, pukul 09.00 WIB, alat berat sudah dioperasikan. Sebanyak 5 alat berat disiapkan untuk menghancurkan restoran. Ekesekusi yang dipimpin juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendri Rustianto SH tersebut juga dikawal personil polisi, Brimobda Riau, Satpol PP dan aparat lainnya. Aksi ini menyita perhatian para pelalu Jalan Sudirman. Hingga menyebabkan kemacetan jalan.(lam/rtc)

Editor : Ramli