Dana Royalty Hotel Aryaduta Masuk Kekantong Siapa?

Selasa, 03 Februari 2015

Hearing di Komisi C DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM -Terhitung dari tahun 2013 sampai saat ini, manajemen Aryaduta Hotel tidak pernah membayarkan royaltinya lagi ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atau seperti yang dilakukannya selama ini. “Waktu itu, tahun 2013 awal, ada SK gubernur yang meminta kami untuk menghentikan pembayaran ke PT Sarana Pembangunan Riau atau SPR (pengelola dari Pemprov saat itu)‎ dengan mengalihkan pembayarannya ke Biro Perlengkapan,” kata Hasan, salah seorang manajemen PT Arya Duta Hotel dalam hearing dengan Komisi C DPRD Riau, Selasa (03/02/15). Saat pihaknya ingin membayarkan royalti ke Biro Perlengkapan, ‎Sekdaprov Riau waktu itu mengirimkan surat ke pihaknya untuk menunda pembayarannya. Hal ini membuat pihaknya menjadi bingung. “‎Kita sudah melayangkan surat meminta kejelasan ke Pemprov Riau, terkait posisi PT SPR dan kepada siapa kita membayar royalti. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban mereka dan uang royaltinya masih ada sama kami,” ungkapnya. ‎Ia pun sempat menjelaskan, rata-rata royalti yang diserahkan pihaknya ke Pemprov Riau sekitar Rp200 juta per tahunnya dan itu sudah terhitung semenjak dari tahun 1993 yang lalu. “‎Dasar perjanjian kita di tahun 1993 yang diadendum tahun 1998 dan kita sudah lakukan grand opening di tahun 2001 yang lalu, ini perlu kita jelaskan juga,” ujarnya. ‎Menanggapi hal ini, Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau mendesak Pemprov Riau dengan manajemen Arya Duta Hotel agar segera membuat kesepakatan amendemen baru. “Perjanjian awal kan ke PT SPR, tapi ‎karena ada SK gubernur, maka terpaksa dihentikan. Kita desak, Pemprov Riau dengan manajemen Arya Duta Hotel agar segera melakukan penangatanganan amandemen baru, biar jelas semua,” tutupnya. (radarpku/rtc)