Advokat Hermanto Ambarita, SH MH.
KAMPAR - Kampar, 23 September 2024 - Sebuah kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NP telah terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban adalah sepasang suami istri, Raymon Hidayat dan Fatmaneli, yang merupakan warga Perumahan di desa tersebut.
Menurut keterangan Raymon Hidayat, kejadian itu terjadi pada tanggal 23 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, Raymon Hidayat dan Fatmaneli, bersama dengan Sekretaris Perumahan, Mario, bermaksud datang ke rumah Penasehat Perumahan sesuai dengan permintaan NP untuk menjelaskan masalah kepengurusan perumahan dan masalah pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang di share di WhatsApp Group Perumahan.
"Saat itu NP bertemu dengan kami di dekat rumah penasehat perumahan kemudian NP marah marah dengan kata-kata kasar dan menghina istri saya, namun kami tetap menjelaskan secara baik baik kepada NP tetapi NP tidak terima dan malah terus menerus mengucapkan kata-kata yang kasar, menghina dan menyerang kehormatan istri saya Fatmaneli"
"Karena sudah terjadi situasi yang tidak kondusif, kemudian saya, Fatmaneli dan Mario melangkah untuk menjauh dan menuju ke arah rumah, namun NP justru semakin berteriak-teriak dan terus menerus mengatakan kata-kata kasar dan menghina serta mengucapkan kata-kata yang menyerang kehormatan, lalu NP mendekat dan langsung memukul istri saya menggunakan tangan sehingga mengenai bagian pelipis mata, kepala atas yang menyebabkan terjadinya bengkak dan bibir bagian dalam mengalami luka", kata Raymon Hidayat. Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, pada tanggal 22 September 2024, Sekretaris Perumahan, Mario, telah membagikan informasi melalui pesan WhatsApp Group Perumahan tentang tagihan pajak PBB tahun 2024 yang sudah datang dan bisa diambil.
Dalam pesan tersebut, Mario juga mengingatkan warga perumahan bahwa tempo pembayaran terakhir adalah tanggal 30 September 2024 dan menghimbau agar warga segera membayar tagihan guna menghindari denda sebesar 2% per bulannya, lalu kemudian Mario mengirimkan dua foto contoh tagihan pajak yaitu masing-masing contoh tagihan PBB sudah baliknama sehingga ada potongan NJOP tidak kena pajak dan contoh tagihan PBB menunggak dan telah kena denda.
Namun, NP mengirimkan pesan WhatsApp kepada Mario, mempermasalahkan kepengurusan perumahan dan contoh tagihan pajak PBB yang dibagikan.
Raymon Hidayat menjelaskan bahwa NP keberatan dan marah-marah kepada sekretaris perumahan melalui pesan WhatsApp. Menurutnya Kemarahan NP sangat tidak berdasar dan tidak beralasan, karena kepengurusan perumahan terpilih berdasarkan hasil pemilihan dari suara warga dan contoh tagihan pajak yang dikirim oleh Mario ke WhatsApp Group Perumahan juga tidak menyebutkan atau memperlihatkan nama orang, identitasnya atau nomor rumah orang tertentu, jadi mengapa kemudian NP marah marah dan keberatan, tutur Raymon.
Hermanto Ambarita, S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum Raymon Hidayat dan Fatmaneli, mengatakan bahwa mereka telah membuat Laporan Polisi ke Polres Kampar atas dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh NP.
Luka yang diduga akibat pukulan dari NP tersebut telah dilakukan Visum Et Repertum dan bukti tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan beberapa orang saksi.
"Saat itu kami tidak langsung membuat Laporan Polisi karena Klien Kami menginginkan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik baik tanpa harus melalui jalur hukum. Akan tetapi ternyata orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada Klien Kami yaitu perempuan yang berinisial NP ini malah justru melaporkan Klien Kami ke Polsek Tambang atas tuduhan Penganiayaan dan Pengeroyokan"
"Ini sangat Aneh. Klien Kami ini adalah korban dugaan penganiayaan bahkan telah mendapatkan penghinaan yang sangat menyerang kehormatan, tetapi malah dilaporkan oleh NP atas dugaan yang tidak pernah dilakukan oleh Klien Kami",
"Lebih keterlaluannya lagi yang dilaporkan oleh NP ini bukan satu orang, bukan hanya Fatmaneli, tetapi NP melaporkan dua orang sekaligus yaitu Fatmaneli dan Raymon Hidayat yang merupakan sepasang suami istri, bahkan yang dituduhkan bukan saja dugaan penganiayaan tetapi juga dugaan pengeroyokan", Kata kuasa Hukum korban, Hermanto Ambarita, SH MH.
Sementara itu, NP telah melaporkan Raymon Hidayat dan Fatmaneli ke Polsek Tambang atas tuduhan Penganiayaan dan Pengeroyokan. Namun, Hermanto Ambarita mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bahwa mereka akan membuktikan kebenaran tersebut nanti di Pengadilan.
"Kami berharap bahwa kebenaran dapat terungkap dan bahwa NP dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hermanto Ambarita.
Hermanto Ambarita juga mengatakan bahwa mereka akan melaporkan orang yang diduga telah membuat kesaksian bohong tentang adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh klien mereka.
"Kami berharap bahwa kebenaran dapat terungkap dan bahwa orang yang diduga telah membuat kesaksian bohong yang kami duga berinisial RT dan CT dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hermanto Ambarita lagi.
Dalam kesempatan ini, Hermanto Ambarita juga menyampaikan harapannya yang besar kepada semua lapisan masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), lembaga-lembaga, dan instansi terkait agar tidak mudah terhasut atau terprovokasi atas isu-isu sesat atau yang diduga sebagai fitnah dari orang yang bernisial NP tersebut, baik langsung maupun dari media sosial, media cetak, maupun media elektronik.
"Fitnah itu lebih kejam dan lebih jahat daripada pembunuhan. Kami berharap bahwa semua pihak dapat bijak dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu sesat," pungkas Hermanto Ambarita.(***)