RADARPEKANBARU.COM -Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) tahun buku 2024 sukses dan berjalan lancar. Sabtu (22/2/2024).
Rapat anggota koperasi yang digelar di Hotel Aryaduta Pekanbaru itu dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Kapolsek Siak Hulu, Danramil, dan Badan Pengawas Koperasi Koppsa-M.
"RAT Koppsa-M tahun buku 2024 resmi dibuka", ujar Nur Azman Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi Kabupaten Kampar di hadapan peserta rapat tahunan Koppsa-M.
Usai dibuka, Rapat tahunan dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus Koppsa-M di hadapan anggota rapat.
LPJ tahun buku 2024 itu disampaikan langsung Ketua Koperasi Koppsa-M, Nusriwan.
Ketua Koppsa-M, Nusirwan dalam pemaparannya, menyampaikan laporan dalam beberapa aspek, yaitu mengenai status keanggotaan petani Koppsa-M, produktifitas kondisi areal kebun, alokasi biaya, pengembangan usaha, karyawan, dan tren bagi hasil anggota petani dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Selain itu, di dalam Rapat tahunan ini, anggota memutuskan dan menyepakati beberapa point penting yang akan dijalankan oleh Pengurus Koppsa-M. Beberapa diantaranya yaitu penyelesaian penguasaan lahan oleh PT Kabin seluas 224 Hektare, penguasaan lahan seluas 40 Hektare oleh oknum perorangan (Suratno), penguasaan lahan 3 Hektare oleh perorangan (Sudirman), klaim jalan kebun secara ilegal menjadi jalan datuk ganti, hingga klaim hutang Rp. 140 Miliar berupa gugatan hukum oleh PTPN IV yang masih bergulir hingga saat ini di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Diketahui, bahwa persoalan hukum mengenai klaim hutang Rp.140 Miliar yang saat ini sedang bergulir, tak terlepas kegagalan dan perbuatan pengurus koperasi periode sebelumnya.
Klaim hutang oleh PTPN IV tersebut berlatar belakang dari berita acara tertanggal 9 Februari 2013 yang dibuat oleh Ketua Koperasi Mustakim Cs saat menjabat sebagai ketua Koppsa-M.
Surat berita acara tersebut diduga palsu. Tanpa adanya persetujuan anggota koperasi. Alhasil, Petani Koppsa kini digugat oleh PTPN IV sebanyak Rp.140 Milyar. Gugatan itu dilakukan atas tuduhan perbuatan Wanprestasi oleh petani Koppsa-M.
Padahal, kebun sawit yang dicanangkan seluas 1.650 Hektare milik Koppsa-M itu, bahkan telah dinyatakan kebun gagal oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar beberapa tahun yang lalu.
Petani dikatakan harus membayar hutang sejumlah Rp. 140 Milyar kepada perusahaan negara tersebut. Hal itu dinilai banyak pihak sangat menzolimi petani di desa Pangkalan Baru.
"Harapan kita bersama, dan tentu dengan persetujuan bersama. Kami akan melakukan rencana kerja tahun 2025 serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tentu dengan restu bapak ibu anggota koperasi", ujar Ketua Koperasi Koppsa-M, Nusirwan.
Setelah melewati serangkaian sesi tanya jawab dari anggota koperasi, di penghujung acara rapat tahunan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus diterima dengan baik oleh ratusan petani Koppsa-M yang hadir tanpa terkecuali.(***)