Membuka Tabir Aliran Dana Sang Penjaga Beringin Tua yang Tumbuh di Pendopo Sang Penguasa Kampar

Sabtu, 24 Januari 2015

Kajati Riau Setia Untung Arimuladi,.SH.MH

RADARPEKANBARU.COM-Tersangka Korupsi Baju Koko di Kampar, Firdaus yang merupakan Bendahara Golkar adalah saksi kunci skandal korupsi yang diduga melibatkan orang nomor 1 ( satu) di Kabupaten Kampar.

Sepak terjang dan Peran Firdaus sebagai makelar sejumlah Proyek di Bumi Serambi mekah Kampar sudah menjadi rahasia umum di tengah kalangan kontraktor.

Berbekal kedekatan dengan orang nomor satu dikampar Firdaus menurut sumber terpercaya Radar Pekanbaru mampu mengatur siapa saja orang-orang yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas yang nantinya siap bekerja sama dengannya menggarap sejumlah proyek.

"Kepala Dinas membangkang bisa di ganti , selain berperan sebagai kontraktor firdaus juga menjadi broker proyek dan ia juga yang memungut upeti dari satker untuk disetorkan ke rojab," kata sumber Radar.

Siapakah rojab yang dimaksud sumber Radar, rojab menurutnya adalah nama lain dari Bupati Kampar JN, " rojab adalah nama lain dari bupati Kampar, panggilan waktu kecilnya, semua masyarakat kampar tau itu" jelasnya.

Uang haram hasil korupsi dari praktek Mark up dan praktek perijonanan proyek di kabupaten Kampar yang dikumpulkan Firdaus diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Firdaus alias idas yang sebelumnya hanya pemuda kampung dari bangkinang seberang, acap tampil ke publik bersama Jefry Noer sebelum di tetapkan menjadi TSK baju koko.

"Dia (idas) pandai mengambil hati rojab, disuruh ini itu, bikin teh,kopi dan semuanya dia mau," kata Sumber Radar.

Idas cukup piawai memainkan peran, kisah aliran uang Rp.2,5 M, dengan sandi dua setengah ton kuat dugaan ditransfer oleh idas ke JN untuk keperluan entertain keluar negri.

"Kita berharap ditangan Kejati Riau, idas mau membuka tabir korupsi dikampar,menyeret dalang utama tuan takur dari kampar" pintanya.

Borok Firdaus alias idas terbongkar dari proyek baju koko yang berlabelkan "JEVA", idas membawa bendera perusahaan dengan nama CV Mulya Raya Mandiri diduga dengan memberikan fee kepada sang pemilik CV.

Walaupun belakangan pemilik perusahaan mengaku tidak pernah ikut tender dalam pengadaan baju koko. Hal itu disampaikan Manajer CV Mulya Raya Mandiri, Yani Mudiyanto, dalam klarifikasi menanggapi berita media sebagaimana dikutip Radar Pekanbaru dari detikcom.

Menurut Yani, pihaknya sama sekali tidak mengenal Firdaus. "Kami tidak pernah menjadikan Firdaus sebagai marketing kami di Kampar. Malah kami juga tidak kenal dengan dia (Firdaus). Jadi dia (Firdaus) mencatut nama perusahaan kami. Kami sama sekali tidak pernah ikut tender pengadaan baju koko di sana (Kabupaten Kampar)," kata Yani, Jumat (16/1/2015).

Yani mengakui, sekitar enam bulan yang lalu, pernah dihubungi pihak kejaksaan dari Riau. Pihak kejaksaan soal Firdaus.

"Pihak kejaksaan memang sempat mempertanyakan soal Firdaus apa benar bekerja sebagai markerting di perusahaan kami. Saat itu kami jelaskan, bahwa nama Firdaus tidak pernah bekerja di perusahaan kami. Dan kami sendiri tidak mengenal dia (Firdaus)," kata Yani.

Yani merasa nama baik perusahaannya telah dicatut Firdaus yang kini telah ditangkap pihak kejaksaan. Pihaknya sama sekali tidak ikut terlibat dalam proses tender pengadaan baju koko

"Kami sendiri tidak pernah datang ke Riau atau di Kabupaten Kampar itu. Jadi kami pastikan perusahaan kami tidak ikut tender dalam pengadaan baju tersebut. Perusahaan kami telah dicatut oleh Firdaus," kata Yani.

Tersangka Firdaus telah ditangkap tim kejaksaan pada Rabu (14/1/2015) sore. Firdaus sendiri telah ditetapkan DPO oleh kejaksaan sejak Oktober 2014 lalu.

Tersangka Firdaus ditangkap tim Kejari Bangkinang, saat menggunakan mobil Honda CRV di Desa Sei Silam Kecamatan XIII Koto Kampar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Riau telah menahan Kepala BKD Pemkab Kampar, Asril Jasda, sebagai tersangka korupsi baju koko. Korupsi baju ini terjadi pada tahun anggaran 2012 silam dengan nilai proyek mencapai Rp 2,4 miliar.

Proyek baju ini melibatkan sejumlah camat di Kampar dengan nilai proyek baju antara Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. Proyek baju ini tidak melalui tender tapi penunjukan langsung dengan sistem dipecah-pecah. Jaksa mencium kerugian negara mencapai Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.(Adr/dtc)


Editor : Alamsah,SH