Kesal Bambang Bicara Prosedur Penangkapan, Polisi Sebut "Ada Plester Enggak"

Jumat, 23 Januari 2015

Bambang Widjojanto

RADARPEKANBARU.COM-Aparat Kepolisian yang menangkap Bambang Widjojanto sempat kesal saat Wakil Ketua KPK itu menjelaskan soal prosedur penangkapan yang sah menurut undang-undang. Hal itu disampaikan salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim Polri, Jakarta, seusai bertemu Bambang, Jumat (23/1/2015). Nursyahbani yang datang bersama para pengacara lain sempat berbicara dengan Bambang. Pihak Bareskrim hanya memberikan kesempatan kepada tim pengacara berbicara selama lima menit dengan Bambang. Dalam pertemuan itu, Bambang menjelaskan kronologis penangkapan pagi tadi. Saat itu, Bambang meninggalkan rumah pukul 6.30 WIB, untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Ketika keluar dari halaman sekolah setelah mengantarkan anaknya, kata Nursyahbani, mobil Bambang dihentikan. Saat itu, kata dia, polisi menunjukan dua surat, yakni surat penggeledahan dan surat penangkapan. Namun, surat penggeledahan tidak diberikan kepada Bambang. Setelah itu, kata Nursyahbani, Bambang diminta masuk ke dalam mobil. "Di dalam mobil (Bambang) jelaskan tata cara (penangkapan). Para penangkap itu katakan 'ada plester ngga'. Bagi kami itu teror kepada Bambang. Parahnya itu dilakukan kepada pejabat negara," katanya. Di dalam mobil, Bambang juga diborgol ketika dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Bambang menolak diperiksa pagi tadi, karena belum didampingi pengacara. Setelah didampingi Tim Penyelamat KPK yang saat ini sudah berjumlah 60 pengacara, Bambang menjalani pemeriksaan sore ini. Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. *** Kompas