PDI-P Sarankan Budi Gunawan Dilantik Sehari, tetapi Besoknya Dicopot

Rabu, 21 Januari 2015

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpidato sambil menangis di acara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtj (1/6/2013). Nampak mendampinginya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan sikap tegas terkait pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut Trimedya, keputusan Jokowi menunda pelantikan Budi menciptakan ketidakpastian kepemimpinan dalam Korps Bhayangkara tersebut. "Sebenarnya sederhana, Presiden Jokowi jangan buat ngambang dengan kata-kata ditunda. Pastikan dong, (Budi) dilantik atau enggak," kata Trimedya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, keputusan Jokowi menunjuk Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas kepala Polri juga tidak bisa berjalan terlalu lama. Ia menganggap harus ada batasan waktu yang jelas untuk Badrodin bertanggung jawab pada tugas-tugas kepala Polri. Trimedya menyarankan Presiden Jokowi tetap melantik Budi dan langsung mencopotnya sehari kemudian. Dengan begitu, ia menilai, masalah pergantian kepala Polri ini tidak akan mengecewakan pihak-pihak yang terkait. "Kalau saya berpikir dilantik sehari saja, jadi semua kehormatannya terjaga. DPR terjaga kehormatannya, Budi Gunawan terjaga, nasib Polri juga terjaga," ujarnya. Trimedya mengungkapkan, dia khawatir kondisi di internal parlemen akan kembali memanas jika Jokowi batal melantik Budi. Alasannya ialah karena keputusan itu akan dianggap tidak menghargai proses seleksi yang telah selesai di DPR. "Kita tetap ingin Jokowi melantik Budi Gunawan. Harapan kita kejadian ini tidak membuat turbulensi politik di DPR. Karena DPR kecewa, sudah dipilih, tapi enggak dilantik. Itu yang kami jaga," ungkapnya. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.*** Kompas