KPK Blokir Rekening Budi Gunawan di Sejumlah Bank

Rabu, 21 Januari 2015

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan. Setelah mencegah empat orang yang diduga terkait kasus ini, termasuk Budi Gunawan bepergian ke luar negeri, KPK juga telah memblokir rekening milik Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu.

"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui secara detail rekening milik Budi Gunawan di bank mana saja yang telah diblokir. Bambang juga mengaku belum mengetahui pemblokiran ini termasuk dilakukan terhadap rekening milik Muhammad Herviano Widyatama, salah satu anak Budi Gunawan yang diduga terlibat kasus ini.

"Penyidik pasti tahu dimana bank dan jumlahnya, karena yang disita termasuk RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat info lengkapnya. Saya belum dapat info apa (yang diblokir) rekening BG atau juga rekening pihak terkait," ungkap Bambang.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR. Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan dengan hormat.***

Sumber : Suara Pembaruan