Zulfan Sulaiman Ditipu oleh Tiga Orang Oknum PNS Dishub Pekanbaru

Ahad, 18 Januari 2015


RADARPEKANBARU.COM- Mantan anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Sulaiman melapor ke polisi terkait penipuan oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan hingga Rp 225 juta, terkait informasi tersangka kasus dana Bantuan Sosial itu kepada pihaknya.

"Laporkan ke kita jika ada informasi terkait dugaan korupsi dana Bansos itu," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton Jumat (16/01/15).

Kecurigaan jaksa pun timbul kepada para mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 serta anggota yang menjabat kembali alias incumbent.

"Itu bisa jadi bukti baru bagi kita untuk memulai kembali proses penyelidikan," kata Edy.

Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Kota Pekanbaru untuk melaporkannya kepada Kejari. 

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Sulaiman yang berniat ingin melaporkan kasus dugaan korupsi Bansos Kota Pekanbaru ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu ternyata menjadi korban penipuan oknum PNS.

Niatnya ingin melaporkan kasus tersebut berujung pada penipuan yang menghabiskan uangnya sebesar Rp 225 Juta. Atas kasus ini, ia melaporkan tiga orang oknum PNS Dishub Pekanbaru ke Mapolda Riau.

Saat ini Kejari Pekanbaru masih menelusuri bukti baru terkait kasus tersebut.

Bukti baru dibutuhkan untuk membuka kembali kasus yang telah ditutup dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menyatakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Pekanbaru karena beberapa alasan.

Menurut Jaksa, penghentian karena tidak adanya bukti yang kuat, sedangkan unsur kedua karena kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau telah dikembalikan ke kas Pemkot.

"Hasil audit BPK itu sudah dikembalikan, makanya sama yang lama ( Mantan Kajari Pekanbaru, Sumarsono ) sudah dihentikan, karena kerugian negaranya sudah dikembalikan," terang Edy Birton.

Sementara itu terkait laporan Zulfan Sulaiman ke Polda, saat ini masih terus ditindaklanjuti. Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Arief Rahman Hakim, mengatakan jika laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Ia mengakui jika belum melihat rinci laporan tersebut, karena sudah dua hari mengikuti Rapat Kerja di jajaran Polda Riau.

"Akan kita tindaklanjuti. Ini saya belum melihat detail, karena kan dua hari ini mengikuti Raker di sini, (Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru)," kata Arief.

Sebelumny, dugaan korupsi dana Bansos Kota Pekanbaru sempat diungkap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau.

Menurut LSM ini ada temuan BPK pada program Bansos Pemko Pekanbaru tahun 2012 yang diduga disalurkan untuk organisasi fiktif dengan total anggaran Rp 11 miliar.***


Sumber:beritariau.com