Jaksa Hadirkan Saksi Karyawan PT BKM untuk Terdakwa Kompol Suparno

Kamis, 08 Januari 2015


SIAK, RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (7/1/15) kembali menggelar sidang perkara pendudukan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Balai Kayang Mandiri (BKM) dengan terdakwa mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno. 


Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yakni dua orang karyawan PT BKM dan dua anggota Polres Siak. Sementara itu, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan kurungan badan hanya tahanan kota saja tersebut, tampak hadir didampingi dua orang Penasehat Hukum (PH). 

Persidangan yang diketuai hakim majelis Sorta Ria Neva dan dibantu dua hakim anggota, mendengarkan kesaksian dari dua orang karyawan PT BKM secara bergantian. Saksi pertama yakni Marjohan, ia mengatakan dalam persidangan bahwa luas lahan PT BKM tersebut seluas sekitar 3.400 hektar (ha) dan telah diduduki terdakwa seluas sekitar 262 ha, dan selain terdakwa ternyata masih ada lagi yakni B Sitepu diduga salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

Diterangkan saksi bahwa, terdakwa menduduki lahan tersebut dengan cara merambah hutan dan menanamnya dengan kepala sawit. Selain itu, juga dibuat dua unit rumah untuk penjaga lahan dan satu unit musola. Akan tetapi, sebelum sawit-sawit itu ditanam, saksi mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dirambah dan terbakar dan akibat api yang tidak terkendalikan maka saksi melaporkannya ke Polda Riau. 

"Adanya laporan dari pengawasyakni Asriadi, terkait adanya gangguan operasional yang mana ada penguasaan lahan seluasan sekitar 262 ha, dan lahan sudah terbakar‎, diketahui 2012 sudah ada kegiatan lenklering," terang Marjohan.‎ 

Setelah mengetahui, siapa yang mengaku memiliki lahan tersebut. Saksi dan atasannya yakni Suwarno, berjumpa dengan Kompol Suparno dan terjadi pembicaraan tentang kepemilikan lahan tersebut. Yang mana terdakwa memperlihatkan surat-surat atas tanah yang ia beli dari mantan Kepala Desa Buantan Besar Ibrahim. Dengan jumlah surat sebanyak sekitar 125 surat.

"Belakangan kita mengetahui bahwa, pak Suparno membeli lahan itu dari mantan Kepala Desa Buantan Besar. Dan saat itu ditunjukkan bukti foto copi surat atas lahan yang dibeli tersebut, walaupun demikian pihaknya (PT BKM,red) telah memberitahukan bahwa lahan tersebut masuk dalam area Konsensi HTI yang mana izinnya dikeluarkan Kementrian Kehutanan," terang Marjohan. ‎

Selain itu diungkapkan saksi Marjohan bahwa sekitar Maret 2014 telah terjadi perdamaian antara terdakwa Kompol Suparno dengan PT BKM, dan saat itu terdakwa menyerahkan kembali lahan yang didudukinya tersebut tanpa syarat apa pun. Dan hingga saat ini, diakui saksi Marjohan tidak ada lagi permasalahan diantara mereka.‎ 

"Kita sudah berdamai, dan laporannya sudah dicabut. Dan saat ini lahan tersebut sudah dikembalikan dan seluruh aktifitas dan bangunan yang ada sudah tidak ada lagi," ujar saksi.

Setelah menjawab pertanyaan bertubi-tubi diberikan majelis hakim, yang menghabiskan waktu sekitar dua jam. Maka keterangan saksi pertama sementara selesai, dan dilanjutkan dengan keterangan saksi ketua yakni Asri karyawan PT BKM. Pertanyaan demi pertanyaan dilayangkan ‎majelis hakim JPU dan PH terdakwa, maka pemeriksaan saksi kedua tidak jauh beda dengan keterangan saksi pertama.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi dan telah diambil sumpah dan janji, maka untuk giliran dua saksi dari anggota Polres Siak yakni Brigadir Dedek Praya dan Brigadir Hasiolan Tampubolon ditunda hingga Rabu depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.Setelah majelis hakim mengetuk palu penundaan sidang, maka terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang didampingi PH dan kembali ke Pekanbaru.(rp/rt)