Kajati Riau : 2014 Keuangan yang diselamatkan dari perkara Pidsus Rp 10 M dan Perdata Rp 23 M

Jumat, 02 Januari 2015

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum

RADARPEKANBARU.COM-Terkait dengan Kinerja tahun 2014, Kejaksaan Tinggi Riau mencatat beberapa capaian kinerja, antara lain :

1.    Unit kerja Bidang Pembinaan telah berhasil meningkatkan Pendapatan dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 15.729.071.897,-  atau 593 % diatas target dari Target Rp. 2.649.324.426,- dan

2.    Penyerapan Anggaran sampai dengan per-25 Desember 2014 mencapai  Realisasi  anggaran sebesar Rp. 70.760.769.949,- atau 88,18 % dari jumlah DIPA Kejaksaan Tinggi Riau TA 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 78.818.947.000.- untuk seluruh satuan kerja se wilayah Kejaksaan Tinggi Riau. (Data tersebut belum final karena masing-masing satuan kerja masih melaksanakan Rekonsiliasi dengan KPPN)

3.    Penyelamatan Keuangan Negara dan Keuangan/Kekayaan Negara yang dipulihkan.

Unit Kerja Capaian

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS : Jumlah keuangan/kekayaan Negara yang diselamatkan (perkara tindak pidana korupsi) sebesar Rp. Rp. 10.678.865.956,- (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA : Pemulihan/penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 23.094.117.649 (dua puluh tiga milyar sembilan puluh empat juta seratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

4.    Dalam Penanganan Perkara

Bidang Tindak Pidana Umum (pidum)  Kejaksaan Tinggi Riau selama tahun 2014 menangani perkara sebanyak 5.124 perkara, yang terdiri dari Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 2.449 perkara, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) sebanyak 647 perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2.028 perkara.

Untuk Unit Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus), selama tahun 2014 perkara yang diselesaikan, 43 perkara pada tahap penyidikan dan  51 perkara pada tahap penuntutan (penyidikan Kejaksaan 33 perkara dan Penyidikan Polri 18 perkara).
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) selama tahun 2014 :

a.    Kesepakatan Bersama (MOU) sebanyak  44 kegiatan
b.    Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak   150 SKK

c.    Pertimbangan Hukum sebanyak 28 Kegiatan, terdiri dari :
      c.1. Pendapat Hukum (legal opinion)  18 kasus
      c.2. Pendampingan Hukum (legal asistance)  10 kasus

d.   Pelayanan Hukum sebanyak   65 kasus

Pada Unit kerja Bidang Intelijen  untuk tahun 2014 ini, terkait dengan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebanyak 27 kegiatan, kegiatan Penguatan Jaringan Anti KKN sebanyak 24 kegiatan, dan Pers Gathering 26 kegiatan, selain itu unit Intelijen juga mengeluarkan 9 Keputusan Jaksa Agung untuk cegah tangkal ke luar negeri dan 8 Keputusan Jaksa Agung untuk perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

5.    Pengawasan

Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja dibidang pengawasan selama   tahun 2014 ini, telah menangani 29 Laporan pengaduan dengan capaian kinerja tidak terbukti 20 Kasus, terbukti 8 kasus dan masih dalam proses 1 kasus.
Dengan memberikan sangsi terhadap 4 orang Jaksa dan 12 pegawai Tata Usaha,  dengan jenis hukuman dimana 2 orang pegawai Tata Usaha diantaranya  diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan baik yang bersifat indispliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela lainnya.  Sangsi tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat Kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau untuk lebih disiplin dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam menangani perkara dan

penegakan hukum pada umumnya, dengan rincian sebagai berikut :
-    Jenis hukuman ringan   1 pegawai tata usaha
-    Jenis hukuman sedang  6 pegawai tata usaha dan 3 orang Jaksa
-    Jenis hukuman Berat     5 pegawai tata usaha dan 1 orang Jaksa.


Press Release dari Kejaksaan Tinggi Riau (Bagian 2)

PEKANBARU, 31 DESEMBER 2014
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,
                                                                              
SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum
JAKSA UTAMA MADYA