Ulah RDTR, Target PAD Distarubang Hingga Desember Hanya 38 Milyar

Rabu, 31 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp65 miliar kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) tidak mencapai target alias tidak tterwujud. 

Hal ini disampaikan Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus Ces, Selasa (30/12/2014) kepada radarpekanbaru.com. Firdaus menyampaikan dipastikan target itu tidak akan tercapai hingga akhir tahun ini.‎ 

"Sampai pertengahan Desember baru mencapai Rp38 M dari target 65 M pertahun yang telah di tetapkan atau baru 60 persen terealisasi. Masih ada yang masuk sampai hari ini. Kalau pun ada penambahan sampai akhir tahun, paling hanya satu atau dua persen saja," terangnya. 

Dia beralasan, kendala tidak tercapainya target itu lantaran adanya kebijakan Pemko yang sedang merencanakan Rancangangan Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu, ada beberapa kawasan yang dilarang keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).‎ 

"Kendala kita ini karena kita sedang merencanakan RDTR. RDTR yang sedang kita rencanakan itu kebijakan dari Walikota yang melarang suatu kawasan tidak boleh dibangun. Jadi tidak boleh kita keluarkan izinnya dalam kawasan RDTR tersebut," terangnya. ‎ 

Enam kawasan itu di antaranya kawasan Parit Indah hingga Jalan menuju Labersa, kemudian kawasan Yos Sudarso, Jalan Sekolah sampai Jalan Sembilang, serta kawasan Danau Buatan. Kebijakan itu dilakukan tahun 2013. 

Sementara untuk tahun 2014, ada kebijakan lagi untuk menghentikan pembangunan di kawasan Naga Sakti kemudian Srikandi dan Kawasan Tenayan Taya di komplek perkantoran baru. ‎ 

"Jadi enam kawasan tadi, itu di pending dulu sampai RDTR ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu saja kendalanya," jelas dia. 

‎ Ditanya seperti apa potensi jika di kawasan itu tidak boleh membangun, Firdaus mengatakan potensinya besar. Potensi untuk menaikkan juga ada pada kantor pemerintahan. ‎ 

"Kantor pemerintahan juga berpengaruh terhadap PAD. Dulu kan bayar, sekarang tidak lagi sejak 2011. Di enam kawasan itu banyak ditolak, seperti izin pemukiman, pertokoan dan hotel," katanya (ram).