Kejagung Tugaskan Kejati Riau dan Kejari Bengkalis Usut Kasus Kepala Daerah

Senin, 29 Desember 2014

JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia mengusut sejumlah kasus kepala daerah. Tak terkecuali Kejati Riau, Kejari Bengkalis. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono, penugasan itu merupakan upaya mempercepat proses penanganan kasus delapan kepala daerah yang memiliki transaksi mencurigakan. Diterangkanya, penanganan delapan transaksi mencurigakan di rekening kepala daerah memang dibagi-bagi. "Tidak hanya Kejagung yang menanganinya, namun ada juga dari sejumlah kejaksaan tinggi di daerah. Ini agar penanganan lebih cepat," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada sejumlah kejati yang menangani kasus tersebut, di antaranya Kejari Bengkalis, Kejati Riau, dan Kejati Bali. Laporan terakhir dari Kejati Bali yang menangani kasus Bupati Klungkung, Bali. "Dari jarak juga lebih dekat, tentu ini bisa efektif," terangnya. Untuk Kejagung, saat ini sedang menangani kasus transaksi mencurigakan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Saat ini kasus tersebut masih dalam tingkat penyelidikan. Untuk hasilnya, Widyo masih belum bisa mengungkapnya. "Tunggu proses dulu, ini masih confidential alias rahasia," ujarnya. Soal status dari Nur Alam sendiri, Widyo juga bungkam. Menurut dia, yang jelas ada rencana pemanggilan Nur Alam dalam waktu dekat. Tentu, untuk memberikan keterangan soal kasus ini, jelasnya. Dia memastikan bahwa Kejagung bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Hal tersebut tentu bisa mengarahkan untuk menemukan potensial suspect atau tersangka potensial. "Kami bekerja siang dan malam untuk itu," janjinya. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung menggelar rapat terkait transaksi mencurigakan dari kepala daerah. Tentunya, kasus yang yang menjadi perhatian masyarakat harus diselesaikan secepatnya. "Ya gak semua soal transasksi mencurigakan kepala daerah, tapi banyak juga kasus lainnya," pungkasnya, seperti dilansir jpnn. (Rec) Editor : Ramli