Polisi Sita Truk Bermuatan Miras Impor sebanyak 2465 Botol

Senin, 22 Desember 2014

RADARPEKANBARU.COM - Polsek Rumbai, mengamankan sebuah truk Colt Diesel yang berisi atau membawa 2465 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merek illegal. Selain miras impor yang disimpan didalam kardus dengan dibungkus karung senilai milliaran itu, petugas juga mengamankan seorang sopir truk. Al Fitri (33) warga Dumai. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi Senin (22/12) siang, menyebutkan terungkapnya truk colt diesel BA 8432 LU yang bermutan miras beralkol tinggi saat tim Polsek Rumbai yang dipimpin Kapolsek Rumbai Kompol AKP Frangky, melakukan pengintaian dengan menyetop mobil. "Miras-miras tersebut didalam truk. Penangkapan pada tanggal 20 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 wib," ujar Robert. Miras-miras tersebut dimasukan kedalam kardus. Dari pengakuan sang sopir (Al Fitri), miras itu dibawa dari Dumai, "Jadi penangkapan saat anggota kami (Polsek Rumbai) melakukan razia. Untuk selanjutnya kita akan serahkan miras-miras ini ke Bea Cukai. Setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, miras-miras ini sangat berkualitas dan sangat baik," terang Robert, usai melaksanakan pemusnahan Miras di Mapolresta Senin pagi. Selain miras tanpa cukai dan truk, petugas juga mengamankan seorang sopir truk dan kini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan si sopir ini menunjuk salah seorang penanggung jawab yang di Dumai bernisial SRG, "Jadi rencananya barang ini (Miras, red) akan dibawa ke Sumatera Barat (Sumbar). Kami tidak tahu apakah mau diedarkan disana atau tidak. Total keseluruhannya 2465 botol," ujarnya. Sementara Kabid Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Riau-Sumbar, Agus, kepada wartawan Senin (22/12) membenarkan tentang pelimpahan pengungkapan miras ke pihak Bea Cukai. Pihaknya akan melakukan penanganan dan penelitian. "Ya benar, ini miras illegal dari negara lain (Luar Negeri). Jadi yang dimaksudkan Pak Kapolresta miras kualitas tapi tidak ada cukainya. Harusnya miras tersebut ada bandrolnya," ujar Agus. Mengenai pelabuhan Dumai, sebagai barang-barang impor seperti miras, Agus, mengatakan tidak boleh (Dilarang). Jadi ini illegal. Pihaknya kita akan mencari alat buktinya, "Pengungkapan miras kali ini, tidak ada kaitannya dengan penangkapan atau pengungkapan lain. Memang kalau diakhir tahun biasanya barang-barang seperti ini pesta tahun baru," tutupnya. (Zi)