Kajati Riau : Ada Upaya Pengalihan Isu dari Para Koruptor

Sabtu, 20 Desember 2014

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum

BENGKALIS,RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hingga saat ini terus menggesa penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap penyertaan modal PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis senilai Rp300 miliar. Upaya penegakan hukum ini terus menjadi sorotan publik dan petinggi di negeri ini mulai level kabupaten, provinsi dan nasional, karena dengan nilai kerugian negara yang cukup mencengangkan.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam kepada perusahaan semi plat merah tersebut, tidak tanggung-tanggung kerugian negara ditaksir mencapai Rp250 miliar.

Dana segar yang diusulkan mengalir dan disahkan oleh DPRD Bengkalis menjadi peraturan daerah (Perda) dengan 'modus' investasi konsorsium (patungan) dengan beberapa perusahaan lain membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di dua kecamatan yakni Bukitbatu dan Pinggir. Ternyata, tidak lagi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan. Bahkan dana dengan jumlah yang 'wah' dan dapat membangun serta memperbaiki jalan rusak di curuk-curuk kampung di daerah ini seperti 'raib' tidak berbekas untuk kepentingan masyarakat.

Selain kasus dugaan korupsi, dari penyertaan modal dengan nilai fantastis itu, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga 'membongkar' adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pelaku-pelaku intelektual.

Secara meraton, dalam kurun waktu sekitar satu tahun lebih, Tim Kejari Bengkalis dengan kerja keras dan sempat melakukan penyitaan paksa sejumlah dokumen penting milik perusahaan induk di Bengkalis sampai anak-anak perusahaan yang berada di Pekanbaru dan Pulau Jawa, akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (23/4/14) menetapkan YA, Direktur Utama (Dirut) PT. BLJ Group sebagai tersangka dan pada Rabu (29/10/14) YA resmi ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kemudian, pada Kamis (11/12/14), kembali menetapkan tersangka AS, yang menjabat sebagai mantan Bendahara PT. BLJ Group dan langsung dilakukan penahanan.

Sedangkan pengungkapan kasus TPPU, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT. BLJ Group YA, kemudian rekan bisnis YA yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana segar yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual. Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT. Sumatera Timur Energi (STE) dan PT. Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT. BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah asset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah 'bodong' alias palsu dan tidak terlepas melakukan pemeriksaan istri tersangka YA dan DS untuk dimintai keterangan.

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana rakyat ratusan miliar ini tidak berjalan seperti di 'tol' dan mulus. Tudingan, sorotan miring mengalir hingga unjukrasa mendesak agar segera dituntaskan secara transparan ke publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum saat ditemui radarpekanbaru.com,kamis (16-12-2014) diruang kerjanya,memberikan klarifikasi atas adanya tudingan, sorotan miring yang di hadapi oleh anak buahnya jajaran Kejari Bengkalis yang diduga menerima suap dalam kasus penegakan hukum kasus BLJ.

Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung itu mengatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi maupun TPPU penyertaan modal PT. BLJ Group senilai ratusan miliar ini , ia mencuriagai adanya upaya pengalihan isu dan rongrongan dari para koruptor dengan cara melaporkan jajaran Kejari Bengkalis ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dengan tudingan, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis dan jajarannya menerima setoran senilai Rp10 miliar dari dua cek BNI masing-masing senilai Rp5 miliar yang diberikan oleh salah satu penerima aliran dana PT. BLJ Group berinisial S, ketika melakukan pertemuan di Singapura dengan mengirimkan manivest imigrasi palsu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan isu mutasi pejabat Kejari Bengkalis karena menangani kasus besar tersebut.


"Munculnya upaya pengalihan isu dan tudingan itu sudah di klarifikasi kepada Tim Pengawasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan, setelah di telusuri tidak satu orang pun dari jajaran Kejari Bengkalis yang melakukan perjalanan ke Singapura. Bahkan, adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha membentuk opini negatif melalui media massa untuk memperlemah upaya penuntasan kasus korupsi yang sedang dilakukan penyidikan, ternyata juga tidak terbukti benar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum.

Masih menurut Setia Untung Arimuladi bahwa dirinya mengatakan juga akan menghadapi banyak serangan terhadap lembanga Kejaksaan, terutama Kejati Riau yang ia pimpin, misalnya dalam pengekakan hukum kasus korupsi Jembatan Padamaran Rohil yang tengah ia tangani." Kasus ini akan menjerat banyak pihak, banyak para pelaku korupsi melakukan upaya pengalihan isu bahkan akan ada serangan bertubi-tubi dari para koruptor terhadap kejati Riau dengan berbagai macam modus, " katanya

"Untuk itu kami juga berharap dukungan radarpekanbaru.com dan media yang ada di Riau untuk bersama-sama mengawal setiap kasus yang tengah ditangani kejaksaan," tambahnya.

Upaya pengalihan isu, rongrongan dan pembentukan opini negatif yang berkembang tidak membuat surut langkah jajaran Kejati Riau untuk mengungkap secara tuntas kasus besar di Riau." Jika ada anak buah saya yang bermain mata dengan pelaku korupsi silahkan lapor ke saya, akan saya sikat ," tegas Setia Untung.


Hal senada juga disampaikan oleh Mukhlis Kajari Bengkalis , upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU penyertaan modal PT. BLJ Group tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, ada 'cabaran' dan tantangan yang harus dihadapi secara ikhlas. Poin yang sangat penting adalah konsisten, komitmen dan melakukan revolusi mental secara internal maupun masyarakat dalam penegakan hukum itu sendiri.

"Kami akan tetap konsisten memberantas korupsi ,seperti melakukan kerjasama dengan BPKP dan PPATK untuk mengungkap secara lengkap aliran liar dana penyertaan modal PT. BLJ Group," kata Mukhlis


"Tudingan-tudingan, rongrongan dan pengalihan isu termasuk fitnahan selama menangani kasus tindak pidana korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis ini, jajaran Kejari Bengkalis berprinsip tetap konsisten atau tidak terpengaruh akan hal itu. Karena upaya penegakan hukum yang tidak main-main dengan tanggungjawab atau komitmen serta yang paling penting adalah keikhlasan dalam bekerja. Seperti pribahasa, semakin tinggi pohon, maka semakin kencang diterpa angin," ungkapnya.

Mukhlis menambahkan, dalam upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi juga harus dibarengi dengan revolusi mental, bukan semata-mata mencari bukti kesalahan orang lain atau menjerat seseorang dengan pasal-pasal hukuman karena harus bertanggung jawab, tetapi aparat penegak hukum juga tidak boleh melakukan kesalahan dan mengabaikan prosedur hukum.

Dalam revolusi mental upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang pertama harus dilakukan secara internal, yakni membangun jajaran terlebih dahulu. Melarang dan tidak terpancing untuk bermain-main dengan kasus korupsi yang sedang ditangani secara terus menerus. Kemudian adalah revolusi mental kepada masyarakat, dengan cara memberikan pemahaman-pemahaman terbuka tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan revolusi mental tersebut, juga hal yang sangat penting dan harus dilakukan," katanya lagi.

Oleh karena itu, konsistensi, komitmen dan revolusi mental dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis di daerah otonom dan negeri kaya, menjadi pondasi yang kokoh. Meskipun tujuan dari ketegasan, menjunjung tinggi keadilan dan demi tugas negara yang ikhlas harus dipaksa menghirup 'asap hitam' di daerah ini. Wallahu'alam (riauterkini.com/ram)


Editor : Alamsah