Tri Bungkam Terkait Dugaan Keterlibatan Plt Gubri

Selasa, 16 Desember 2014

Bekas Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Bekas Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto lebih dari 5 jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Namun, sayangnya Tri sama sekali tidak mau memberikan komentar terhadap pemeriksaan dirinya.

Tri sendiri meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB setelah diperiksa kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK sejak pukul 09.30 WIB, Selasa (16/12/14).

Awak media terus mengejar Tri Yulianto sampai ke jalan raya Rasuna Said, Kuningan, Jakarta untuk meminta komentar, tapi dia tetap bungkam tak satu pun kata-kata dia keluarkan untuk memberikan jawaban.

Tri juga tak mau menjawab sedikit pun, saat dilontarkan pertanyaan terkait mantan sejawatnya yang kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau Asyadjuliandi Rachman yang diduga turut menerima uang THR.

Sikap serupa juga ditunjukkan tersangka dalam kasus ini, Sutan Bhatoegana saat menjalani pemeriksaan terakhir beberapa waktu lalu.

Sementara bagi sebagaian masyarakat Riau, kepastian posisi Plt Gubri dalam kasus tersebut sengat penting. Kalau memang tak terlibat, diharap KPK segera mengumumkan. Demikian juga jika sebaliknya.

Kerisauan itulah yang mendorong anggota DPRD Riau Muhammad Adil bertanya pada Wakil Ketua KPK Adna Pandu Praja saat memberikan paparan pencegahan korupsi di gedung dewan, Kamis (4/12/14) lalu.

"Jangan sampai Pak, ketika beliau diangkat jadi gubernur, Riau mempunyai empat orang gubernur yang terlibat kasus hukum KPK. Mohon kepastian status hukumnya pak sebelum beliau diangkat jadi gubernur," tanya Muhammad Adil.

Sayangnya pertanyaan tersebut tak mendapat jawaban memadai dari Andan yang membidangi pencegahan.

Seperti diketahui, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan sempat mengaku bahwa ada anggota Komisi VII DPR yang meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengaku memenuhi permintaan tersebut.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan USD200 ribu," kata Rudi ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/13).

Rudi menggunakan USD200 ribu dari Deviardi, pelatih golfnya, sebagai uang THR anggota Komisi VII. Uang itu diserahkan melalui anggota DPR, Tri Yulianto.

"Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi kala itu.

Sebagaimana diketahui, salah satu Anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 adalah Arsyadjuliandy Rahman yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau.(rp/rt)