Relokasi Dua Pabrik Karet Belum Jelas

Selasa, 16 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Sejak setahun belakangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan merelokasi dua pabrik karet, yaitu PT Rikry dan PT Bangkinang. 

Alasannya, dua pabrik itu tidak sesuai lagi dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pekanbaru, dan meresahkan masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Syukri Harto kepada Radarpekanbaru.com, Selasa (16/12). Namun, rencana relokasi tersebut rampaknya belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Alasan belum bisanya direlokasi dalam waktu dekat, sesuai UU no 17 tahun 2007, tentang lingkungan hidup, mengisyaratkan pemindahan atau relokasi sebuah pabrik diberi waktu selama tiga tahun.

"Setau saya, mereka diberikan waktu selama tiga tahun untuk bisa di relokasi. Mereka juga punya hak, mereka juga harus mempersiapkan terkait pemindahannya," ungkap Syukri.

Namun, kata dia perkembangan terakhir terkait relokasi dua pabrik karet ini, Syukri menyebutkan bahwa pihak perusahan telah mendapatkan lahan untuk pemindahan aktifitas pabrik karet tersebut. Tapi, Syukti tidak tau pasti dimana letak lahan tersebut.

Syukri juga mengisyaratkan berdasarkan hasil musyawarah bersama, dua pabrik tersebut meminta agar dapat memanfaatkan lokasi kawasan industri kota Pekanbaru yang telah ditetapkan dalam tata ruang wilayah kota Pekanbaru  yang berada di Tenayan Raya.

"Di kawasan industri saja, di situ lebih baik," imbuhnya. (Nof)