Beberapa LSM Laporkan Walikota Firdaus, ke Kejati Dan Polda Riau

Selasa, 09 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, beberapa LSM mendatangi kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (9/12/14) untuk melakukan aksi demonstrasi. Massa dalam orasinya menolak berbagai dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dipimpin Firdaus ST,MT.

Massa yang berdemo hari ini, ialah gabungan dari beberapa LSM, seperti Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi ( DPD LSM Bara Api), dan berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) se-Kota Pekanbaru, HIMAPERSIS, PGMI, PEMARI, HIPPMIH.

"Banyak pekerjaan yang di Mark Up dan terjadi korupsi. Makanya kami dari LSM Bara Api dan mahasiswa menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pekanbaru, seperti pengadaan tenda Rp2 miliar. Mengenai tenda ini sudah dikonsultasikan dengan ahli konstruksi, memang ada kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Begitu juga dengan pengadan lahan perkantoran baru dan beasiswa yang semestinya itu hak mahasiswa dan orang tidak mampu dan berkategori pintar, tapi pegawai dan pejabat pemko malah mengambilnya," ungkap Ketua LSM Bara Api, Riko Rivano ketika diwawancara disela-sela aksinya.

Maka dari itu katanya, sebagai sosial kontrol dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN, dengan aturan yang mengacu kepada undang-undang No.28 tahun 1999, tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, masa yang menggelar aksi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah dilakukan.

Seperti dugaan korupsi lahan perkantoran baru Pemko Pekanbaru diwilayah Kecamatan Tenayan Raya. Dugaan korupsi pengadaan tenda dikediaman dinas Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT senilai Rp2 miliar, serta dugaan digerogotinya hak beasiswa oleh aparatur Pemko Pekanbaru. Dengan bukti menerimanya beberapa pejabat maupun pegawai dana beasiswa pendidikan sebesar Rp7 juta untuk Strata Satu (S1), S2 sebesar Rp10 juta dan S3 sebesar Rp 15 juta.

"Kita akan laporkan ke aparat penegak hukum. Hari ini juga kasusnya akan kita laporkan ke Kejati dan Polda. Yang pastinya dengan bukti-bukti yang kita miliki. Bukti-buktinya berdasarkan RAB dan bestek. Satu lagi kita sudah koordinasi dengan pakar konstruksi, karena dalam Pepres itu keuntungan boleh diambil 15 persen, lebih dari itu mark up namanya, itu yang dikatakan korupsi. Uang rakyat gunakanlah seutuhnya untuk kepentingan rakyat," jelasnya. (Nof)