Kampar Harus Ada BPCB

Senin, 08 Desember 2014

RADARPEKANBARU.COM- Bupati Kampar H Jefry Noer SH mengatakan bahwa kita baru mengetahui bahwa Candi Muara Takus merupakan wawasan cagar budaya Sumatera Barat jadi apapun yang dilakukan harus izin cagar budaya dari sumatera barat.   Selain itu Candi Muara Takus juga aset budaya nasional bahkan Internasional, untuk itu diharapkan nantinya masukkan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya BPCB Batu Sangkar Sumatera Barat dapat memberikan solusi dalam pengembangan cagar budaya Candi Muara Takus atau Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kampar.   Namun Jefry mengharapkan kedepan Kampar harus sudah harus mempunyai suatu Badan Pelestarian Cagar Budaya minimal setingkat dengan dinas atau kantor yang fokus bekerja mengelola pelestarian cagar budaya karena di Kabupaten Kampar begitu banyak Cagar Budaya yang harus di pelihara, dirawat dan dijaga dalam rangka mempertahan keberadaannya sehingga tidak musnah ditelan zaman.   “jika kita, Kampar atau provinsi Riau sudah mempunyai Badan atau kantor Pelestarian Cagar Budaya sendiri akan lebih mudah dalam pengelolaan dan tidak perlu minta izin untuk ke Sumatera Barat sehingga seluruh Cagar Budaya di provinsi Riau bisa terpelihara dan terawat dengan baik dan menjadi kebanggaan daerah baik tingkat nasional maupun internasional”ucap Jefry    Demikian dikatakannya pada rapat koordinasi dan Konsultasi tentang Cagar Budaya Kabupaten Kampar bersama Balai Pelestaris Cagar Budaya Batu Sangkar Sumatera Barat  di Hotel Tigadara Siak Hulu.7/12   Jefry juga menyampaikan kedepan pemda Kampar melalui anggaran provinsi mendapatkan pembangunan akses jalan 2 jalur menuju Candi Muara Takus dengan dana lebih kurang 80 miliar serta pengembangan aset yang ada di lokasi candi juga akan dikembangkan dengan anggaran 42 miliar.   Jefry mengharapkan nantinya akan di usulkan setingkat badan yang khusus mengelola cagar budaya sehingga dapat bekerja fokus tentang bagaimana cara pengembangan Candi Muara Takus tersebut.   Agoes Tri mulyono, Kasubbag Tata Usaha Balai Pelestaris Cagar Budaya Batu Sangkar Sumatera Barat mengatakan banyak sekali permasalahan ketidakefisien dan ketidaksingkronisasian pengelolan dalam mengembangkan objeck cagar budaya harus bisa dipecahkan.   Di awali dengan pendataan, kemudian bagaimana dengan pelestarian, perlindungan. Pemanfaatan, pemeliharaan dan rincian-rincian permasalahan yang ada. "Bagaimana mau kita kembangkan parkir mobil saja sampai Rp.50 ribu, apanya yang salah, masyarakat yang harus kita bina, kita bimbing dan kita berikan pemahaman"ujarnya   Yang terpenting lanjut Tri, Kampar harus mempersiap tiang hukum dalam pengelolaannya terlebih dahulu dalam hal ini Peraturan Daerah setelah itu baru Kampar bisa berbuat banyak mengenai tehnik pengelolaannya, perawatan, perlindungan, pemanfaatan serta pemeliharaan dan harus mampu memberdayakan masyarakat tempatan dengan cara memberikan pemahaman tentang Cagar Budaya tersebut karena ini merupakan milik Negara dan bukan milik kelompok ataupun individual.”jadi yang kita jaga tersebut adalah cagar budaya milik Negara Republik Indonesia itu yang harus kita ketahui bersama”tegasnya.(Smi/rls Hms)