Banyak Anggota DPR/DPRD Tersandra Oleh Kasus Korupsi

Kamis, 04 Desember 2014

RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian disampaikan Adnan Pandu Praja wakil ketua KPK dalam diskusi bedah Buku Putih ruang rapat medium gedung DPRD Riau, kamis (4/12). Adnan Pandu mengatakan bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang berdampak besar terhadap pemiskinan rakyat. " Kejahatan Korupsi Lebih Berbahaya dari kejahatan Terorisme," katanya. Dan yang sering terjadi di Lembaga DPRD tindak pidana kejahatan korupsi sering dilakukan bergerombol. " Uniknya di lembga DPR/DPRD korupsi sering dilakukan secara berjamaah," tambahnya. Inilah yang terkadang membuat para politisi kita sering tersandra oleh keadaan yang serba dilematis. "Mebuat anggota DPR/DPRD kita rusak dan tersandra ketika mereka tersandung kasus korupsi," tegasnya. Dalam hal ini Adnan pandu praja juga mengkritik media yang cendrung tertarik memberitakan prestasi penangkapan koruptor, namun jarang memberitakan upaya penegahan yang dilakukan KPK. "Sayang sekali, kawan-kawan media hanya mau memberitakan penangkapan koruptor oleh KPK, namun jarang memberitakan upaya pencegahan yang dilakukan KPK," kata adnan mengkritik media.***