BPT-PM Pekanbaru Dinilai Lambat Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 03 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Untuk kepengurusan Izin Gangguan (HO) di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, dirasakan warga berbelit. Bukan hanya itu saja, keluhan warga bertambah ketika mengurus izin yang sifatnya wajib ini kian dipersulit.

"Kita merasakan dipersulit prosesnya. Ceritanya begini, kemaren itu kita masukkan dokumen lengkap tanggal 12 November. Buat tanda terima, di tanda terima tertulis selesai tanggal 18 November. Kita cek tanggal 18 itu, ternyata belum selesai," ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia juga mengatakan, sebelumnya sudah berulangkali mendatangi BPT-PM untuk menanyakan izin gangguan yang sedang diurus. Bahkan setelah dicek, seorang pegawai mengatakan, Kepala BPT-PM tidak mau menandatangai izin gangguan itu.

"Hingga tanggal 25 November lalu, kita masih bolak-balik, saya suruh anggota saya untuk cek ke BPT lagi, ternyata kepala BPT tidak mau teken dengan alasan tidak percaya dengan lokasi tempat usaha. Kalau tidak percaya kenapa tidak disurvey," bebernya lagi..

Dari pengakuannya, setelah pihak BPT-PM melakukan survey, hingga pada akhir bulan proses kepengurusan barulah selesai. Menurutnya rentan waktu yang begitu lama sangat tidak masuk akal jika hanya mengurus HO tersebut.

Terkait hal ini, Kepala BPT-PM Pekanbaru, Musa, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan kepangurusan izin gangguan maksimal 7 hari. Dia juga membantah pelayanan untuk itu bila dipersulit.

"Kita harus teliti dulu apakah syaratnya lengkap, sesuai SOP maksimal 7 hari izin keluar," ujar Musa.

Namun lagi-lagi Musa mengelak, ketika ditanyai tidak maksimalnya pelayanan BPT-PM. Ia beralasan terkadang kendalanya ada pada sipemohon tersebut.

"Ya, bisa saja ketika dihubungi nomor sipemohon tidak aktif dan yang bersangkutan tidak ada ditempat," sebutnya. (Nof)