Ratusan Hektar Lahan Masyarakat Kualu Nenas Tambang Sekitarnya Kembali Diambil Negara

Kamis, 01 Juni 2023

Pemasangan patok berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) , aparatur desa tidak bisa berbuat banyak

KAMPAR - Nyaris terjadi demonstrasi amukan masa warga atas kebijakan mentri LHK di Kampar, sejumlah warga Desa Kualu Nenas protes pemasangan patok kawasan hutan dilahan perkehunan sawit dan karet yang sudah ditanami bertahun-tahun.

"Seharusnya kementrian LHK melakukan kompromi kepada warga sebelum dilakukan pematokan dilokasi tanah warga" kata Herman Moyan ketua Forum LSM Lingkungan hidup Riau, rabu (31/05) malam.

Menurut Herman efek dari kebijakan pemerintah sekarang lahan warga yang berada dikawasan patok tersebut seolah berstatus ilegal dan sewaktu waktu masyarakat bisa dikriminalisasi ketika menggarap lahan berstatus HPK.

Herman meminta Menteri LHK agar memperpanjang durasi berbenah pengurusan Pelepasan lahan masyarakat dalam kawasan.

"Serta menghimbau masyarakat agar pro aktif mengurus pemutihan lahan-lahan kebun mereka dalam kawasan agar tidak di tuding kriminal dan ilegal" tambahnya.

Lebih lanjut Herman , bahwa Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menerbitkan surat Keputusan tentang pelepasan kawasan hutan hanya untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru- Bangkinang saja.

"Jadi diluar ruas tol tetap berstatus HPK, padahal lahan warga sebelumnya sudah ada yang bersertifikat  "katanya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Dedy Kurniawan mrngatakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang dilepas untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang seluas 24,95 hektare atau sepanjang 7,933 kilometer.

Jalur Tol Pekanbaru-Bangkinang ini terletak di Kecamatan Tambang. Yakni dalam ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang dari Kilometer 0 sampai 9 yang hingga kini belum selesai konstruksi.

Berikutnya, HPK di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan (Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat).

Menteri LHK melepas HPK seluas 96,70 hektare atau sepanjang 28,012 kilometer. Di wilayah Kampar, terbentang di Kecamatan Kuok.

Dedy mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan diikuti perubahan status HPK menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).

Tata batas dalam kawawan hutan untuk ruas Tol Pekbangpang juga telah ditetapkan.

Oleh karena itu, hanya masyarakat yang lahannya terkena jalur tol yang bestatus APL dan diganti rugi dengan menyerahkan bukti kepemilikannya.Lalu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalukan penilaian nilai tanah dan aset di atasnya.

"Ganti rugi akan segera dibayarkan setelah KJPP melakukan penilaian," kata Dedy terhait pelepasan lahan untuk Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. (*)