Rekonstruksi di Kantor Dinas Perkebunan Memperjelas Keterlibatan Zulher

Selasa, 25 November 2014

Gulat Manurung (halloriau dok)

RADARPEKANBARU.COM-Dari rekonstruksi yang dilakukan KPK di Pekanbaru atas tersangka Gulat Manurung , mengindikasikan bahwa ada keterlibatan kadis perkebunan provinsi Riau,kuat dugaan Zulher akan terseret dalam pusaran kasus korupsi alih fungsi hutan.Pembicaraan dan merencanakan suap ternyata berawal dari kantor dinas yang zulher pimpin.

Sebagaimana diketahui Dua tersangka kasus suap alih fungsi lahan, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung tiba di Pekanbaru, Selasa (25/11/2014) pagi. Keduanya dijadwalkan menjalani proses rekonstruksi.

Dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan menggunakan penerbangan komersil.

Namun, rekonstruksi dilakukan KPK secara terpisah. Rekonstruksi pertama dilakukan atas tersangka Gulat Manurung di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.

Tiba pukul 11.40 wib, tersangka Gulat langsung digiring ke dalam ruangan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau bersama pengusaha yang diduga dari PT Duta Palma.

Di dalam sudah menunggu Kepala Dinas Perkebunan Zulher dan Pengacara Annas Maamun, Eva Nora.

Eva Nora kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi kemungkinan dilakukan secara terpisah. "Di sini (Disbun) cuma pak Gulat saja, pak Annas saya tidak tahu dimana keberadaannya. Tetapi yang jelas pak Annas juga dibawa ke Pekanbaru bersama Gulat," jelasnya.

Untuk tersangka Annas lanjut Eva, rekonstruksi kemungkinan akan digelar di kediaman Gubernur Riau jalan Diponegoro."Rekon pak Annas mungkin setelah ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Annas Maamun dan Gulat Manurung dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka digerebek ketika dugaan transaksi suap tengah berlangsung. Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menggelar rekontruksi di Kantor Dinas Perkebunan Riau,penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka suap alih fungsi lahan Gulat Manurung ke kediaman dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro.

Selain Gulat, turut dibawa juga bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng ke kediaman Dinas Gubri. Sementara Kepala Dinas Perkebunan Zulher tidak terlihat turut serta.

Di dalam rumah tersebut sudah menunggu Gubri non akif Annas Maamun untuk bersama-sama Gulat dan Surya Darmadi memperagakan bagaimana tindak suap tersebut terjadi.

Sayangnya proses rekontruksi di rumah dinas Gubri tersebut berlangsung tertutup. Wartawan tidak ada yang diizinkan masuk. Para juru warta dan juru foto hanya diperbolehkan menyaksikan dari balik pagar rumah dinas yang jaraknya belasan meter dari rumah dinas.

Akibatnya, sama sekali tak dapat terlihat apapun yang sedang berlangsung. Selain jauh, kondisi rumah juga tertutup rapat. Sementara seluruh proses rekontruksi dilaksanakan di dalam rumah.

Sampai saat ini belum ada keterangan apapun dari KPK. Sementara pengacara Annas Maamun, Evanora yang berada di dalam juga belum bisa dihubungi. (rom/hrc)

Editor : Alamsah