Suap Kemen ESDM, Bhatoegana Bungkam Ditanya Keterlibatan Andi Rachman

Selasa, 18 November 2014

Sutan Bhatoegana

JAKARTA- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana memilih bungkam dan irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran," kata Sutan di gedung KPK Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/14) malam usai diperiksa penyidik KPK. Saat ditanya apakah mantan Anggota Komisi VII DPR yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau Arsyadjulaindy Rachman turut menikmati alirah dana dari Kemen ESDM dalam pembahasan APBN-P Tahun 2013. Sayangnya, politisi Partai Demoktar tersebut lebih memilih diam dan enggan memberikan komentar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII DPR. Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut. Namun, semuanya anggota Komisi VII DPR membantah pengakuan tersebut. Di mana salah satunya adalah Andy Rachman yang merupakan Anggota Komisi VII DPR asal Riau yang saat ini merupakan Plt Gubernur Riau dan Sutan Soekarnotomo yang juga Anggota Komisi VII DPR asal Riau yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.(rtc)