Sejumlah Kades di Hulu Kuantan Ikut Terllibat menghabisi HPT Batang Lipai

Ahad, 16 November 2014


RADARPEKANABRTU.COM

TELUK KUANTAN- Perjuangan masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu belum juga kunjung membuahkan hasil.

Karena menurut Rahmat Datuk Sumarajo di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, terlalu banyak pihak, yang telah berkongkalingkong dengan aparat dan instansi terkait.

Selain itu, Rahmat juga menuding bahwa sejumlah Kades yang ada di Hulu Kuantan ikut terllibat. Selain Kades, Kasdimun yang merupakan Sekdes Desa Sumpu juga dinilainya telah bersekongkol dengan oknum masyarakat untuk menghabisi HPT di kawasan tersebut.

"Saya acap kali saya laporkan masalah ini ke Kadis Kehutanan Kabupaten Kuansing, namun tidak pernah ditanggapi," ungkap Rahmat ketika ditanya, Sabtu (14/11/14) kemarin Via Telepon.

Kata Rahmat, dirinya dalam memeperjuangkan hak masyarakat tidak akan main-main, bahkan dirinya bertanggungjawab penuh jika dituntut oleh berbagai pihak yang merasa tersudut oleh tudingan nya itu. Terkait Sekdes Sumpu yang ikut bermain dalam membabat tanah ulayat itu cerita Rahmat, dirinya telah berulang kali menansehati Kasdimun sebagai Sekdes.

"Mungkin sudah empat kali saya menasehati Kasdimun, agar jangan "bermain api", dengan tanah ulayat," terang Rahmat.

Namun nasehati itu tidak juga didengar oleh Kasdimun, paparnya Rahmat. Akhirnya Rahmat sebagai Datuk Pucuk di desa itu melaporkan Kasdimun bersama Adis ke Dishut Kuansing dan ke penegak hukum.

Kata Rahmat, Kasdimun selama ini telah ikut serta menggarap kawasan HPT diwilayah itu bekerja sama dengan oknum masyarakat Desa Sumpu bernama Adis.

Adis ini kata Rahmat, memiliki beberapa alat berat, lalu membabat hutan dikawasan itu, lalu sebagian lahan diwilayah itu dijualnya kepada pengusaha luar. Semenjak kasus itu dilaporkan oleh Rahmat ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau, aktifitas Adis diwilayah itu sudah dihentikannya.

"Orang kehutanan Provinsi Riau sudah turun ke lokasi belum lama ini, mereka menghentikan kegiatan Adis," papar Rahmat lagi.

Sementara itu, Kasdimun Sekdes Sumpu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini membantah jika dirinya ikut terlibat dalam pembabatan dan penjualan tanah ulayat yang notabene termasuk kawasan HPT Batang Lipai Siabu diwilayah Sumpu, Hulu Kuantan.

Bantahan Kasdimun, dirinya dengan Adis yang disebut-sebut telah menghabiskan puluhan hektar kawasan itu, hanya sebatas teman dan tetangga biasa.

"Gak benar itu tuduhan Rahmat, saya hanya teman biasa dengan Adis, apalagi rumah kami bersebelahan, jadi saya tidak ada kerjasama apapun dengan Adis," ujar Kasdimun.

Kasdimun yang juga merupakan PNS ini juga membantah telah mengeluarkan surat apapun terkait kepemilikan tanah dikawasan itu, sebab kata Kasdimun, dirinya saat ini hanya Pjs Kades Sumpu yang menurut aturan Pjs tersebut tidak boleh membuat surat keputusan apapun apalagi menerbitkan surat tanah.

Senada, Adis ketika dikonfirmasi dikediamanya beberapa hari lalu juga membantah. Kata Adis, dirinya dengan Kasdimun merupakan teman biasa. "Kami tidak ada kerja sama apapun, orang itu asal lapor aja," tutur Adis.

Terkait kepemilikan puluhan hektar dikawasan HPT Sumpu, Adis mengakui jika dirinya memang memiliki puluhan hektar dikawasan itu, namun Adis mengaku, jika tanah dikawasan itu diperolehnya dengan cara tebas tebang pada tahun 2002 lalu.

"Lahan disana bukan saya beli melainkan tebas tebang," ungkapnya.

Diakuinya, terkait kepemilikan lahan dikawasan itu, Adis mengaku tidak mengetahui status hutan dikawasan itu. "Saya mana tau status HPT atau bukanya, dan lagi tanah itu saya bayar pajak kok, suratnyapun saya miliki," papar Adis.

Ditanya siapa yang mengeluarkan surat, Adis mengakui mendapatkannya dari camat terdahulu. "Saya punya surat kok dan bayar pajak, camat yang mengeluarkan surat saya sudah lupa namanya," terang Adis.

Sementara itu, masyarakat adat lainya, Kombarudin menegaskan, kalau memang Adis mendapatkan surat kepemilikan ditanah ulayat, penegak hukum hendaknya jangan lengah. "Usut siapa yang mengeluarkan suratnya," sarat Kombarudin.

Selain itu Kombarudin, juga mengharapkan penegak hukum agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat adat terkait perampasan hak tanah ulayat dikawasan itu. "Kalau memang Kasdimun Sekdes Sumpu terlibat, penegak hukum jangan diam, usut tuntas, biar semuanya jelas," saran Kombarudin.(rtc/alamsah)