RAPBD Tahun Anggaran 2023, Berikut Jawaban Bupati HM Adil Terhadap Padangan Fraksi

Jumat, 18 November 2022

  Paripurna, Bupati Meranti H Muhammad SH MM Berikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Padangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pidato Kepala Daerah Tentang Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun Anggaran 2023.(18/11/2022)

 

Meranti,-  Paripurna, Bupati Meranti H Muhammad SH MM Berikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Padangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pidato Kepala Daerah Tentang Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun Anggaran 2023.(18/11/2022)

Selain itu, turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Meranti Bambang Supriyanto, Mewakili Polres Kasat Intel Josrizal, Kajari Meranti Waluyo, Danposal Meranti, Danramil 02 dan Sejumlah Kepala OPD.

Acara langsung dimulai dengan jawaban Bupati H Muhamad Adil SH MM bahwa, apresiasi yang setinggi-tingginya disampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas pandangan umum fraksi yang telah disampaikan pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 yang antara lain berisi saran, pertanyaan, tanggapan, masukan dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan Nota Keuangan yang telah diajukan. Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang secara umum dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Amanat Nasional;

2. Fraksi PDI Perjuangan; 

3. Fraksi Partai Golongan Karya;

4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; 

5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan plus NASDEM

6. Fraksi Gerindra;

7. Fraksi Demokrat;

8. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera plus HANURA.

"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui juru bicaranya masing-masing. Mengingat waktu yang diberikan untuk menjawab pandangan umum fraksi sangat terbatas, maka terhadap beberapa pertanyaan yang secara substansinya hampir sama diantara beberapa fraksi, kami jawab secara bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan hal yang sama beberapa kali," jelasnya.

Dia mengatakan, Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi. Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap saran, masukan, usulan, dan pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Nirwana Sari SE Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Basiran, SE, MM Fraksi PKB yang disampaikan oleh Sdr Khosairi, SHI MPdI Fraksi PKS-Hanura yang disampaikan oleh T Zulkenedi Yusuf, SE. Fraksi PPP-Nasdem yang disampaikan oleh Suji Hartono. Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh Yth Bobi Haryadi, MSi, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Pauzi, SE M Ikom, dan Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Darsini, SM Terkait masukan, saran dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi tersebut diatas terhadap Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 akan kami jawab sekaligus," jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa Kami memberikan apresiasi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD khususnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Segala masukan, pandangan dan saran yang diberikan hal ini sesuai dengan kebijakan penyusunan prioritas anggaran APBD Tahun Anggaran 2023.

"Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2023. Pemerintah Daerah dalam hal ini selalu berusaha secara optimal agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Daerah sepakat bahwa prioritas pembangunan daerah adalah untuk mendukung pemulihan perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah Daerah akan berusaha sungguh-sungguh dalam hal meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah senantiasa melakukan ektensifikasi dan intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan yang merupakan potensi peningkatan pendapatan daerah sehingga realisasi akan didapatkan dengan maksimal dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

"Dalam hal pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memahami bahwa kita masih bergantung kepada Dana Transfer Pusat yang juga merupakan hak daerah atas hasil kekayaan khususnya Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi. Dalam alokasi pendapatan transfer antar daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kami sepakat selain dengan adanya dana Transfer Pusat tersebut Pemerintah Daerah juga terus menggali potensi-potensi Pajak Daerah yang dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan bidang lainnya," ucapnya.

Dia mengatakan, Peningkatan PAD sebesar 421 Milyar Rupiah Lebih bersumber dari beberapa sektor, diantaranya Pendapatan dari Participating Interest (PI) yang diperoleh atas perhitungan Lifting Minyak Bumi yang dihasilkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tahun 2019 s/d 2022, kemudian pendapatan dari hasil pengelolaan sagu yang hitung dari total produksi sagu per tahun sebesar 242 ribu Ton dikalikan dengan Rp 1000/Kg.

Selanjutnya, berdasarkan dengan UU No 02 Tahun 2012 dimana Pihak Ketiga Pengelola Migas dalam hal ini PT Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri, maka hal ini mengharuskan pemda melepas lahan seluas 8.645 m2 sesuai dengan nilai NJOP Produktif.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga berkomitmen untuk terus menjalin hubungan dan sinergitas baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat. Dukungan dan respon positif dari Pemerintah Pusat merupakan motor penggerak percepatan penyelesaian tahapan/langkah yang harus dilakukan guna mendapatkan Participating Interest (PI) sehingga Pemerintah Daerah optimis hal tersebut dapat tercapai.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memperhitungkan secara cermat atas asumsi-asumsi yang menjadi dasar dalam perhitungan komponen Pendapatan Daerah,  Belanja Daerah serta Pembiayaan. Saat ini Pemerintah Daerah telah melakukan identifikasi terhadap potensi sagu dengan melakukan kajian akademis. Kajian tersebut akan di tuangkan dalam bentuk regulasi/peraturan pada tahun 2023," ucapnya.

Selanjutnya terhadap Pendapatan atas Klaim Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan sedang dalam proses upaya hukum di BANI dan tentunya pelaksanaan eksekusi melalui segala tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa terkait jaminan Uang muka dan Jaminan Pelaksanaan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor 600/PU-BM/SP/10301PKPLUTJ / XI/2012/001 tertanggal 1 November 2012 berikut segala perubahan dan lampirannya.

"Kami menyampaikan terimakasih atas dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kerjasama dengan BUMD dan melalui alokasi penyertaan modal pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita sama-sama berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat", ucapnya H Muhammad Adil SH MM

"Dalam hal pendapatan yang bersumber dari penjualan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Meranti mempedomani UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  UU ini menegaskan bahwa Pihak Ketiga Pengelola Migas diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri", katanya H Muhamad Adil SH MM.

"Kami juga sependapat bahwa kegiatan-kegiatan pembangunan merupakan salah satu upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemenuhan kebutuhan masyarakat, memperlancar arus orang dan barang dari dan ke Kabupaten Kepulauan Meranti, serta penyediaan sarana dan prasarana publik yang nantinya akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat", tuturnya H Muhamad Adil SH MM.

Dilanjutkanya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal peningkatan infrastruktur akan terus berkomitmen untuk membangun jalan-jalan penghubung antar Desa, Kecamatan dan jalan menuju Ibukota Kabupaten dengan tidak mengesampingkan pembangunan di sektor Perikanan, Perkebunan, Pertanian serta pembinaan UMKM Lokal. 

Dalam hal penyusunan prioritas anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor primer penunjang perekonomian masyarakat khususnya di sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan serta Sektor Ekonomi Produktif seperti usaha kerakyatan dan UMKM serta tidak melupakan peningkatan infrastruktur dan pembangunan sarana perkantoran dan fasilitas umum yang juga merupakan wajah dari kabupaten kepulauan meranti yang serta pendorong penggerak perekonomian yang tetap mengacu pada RPJP dan RPJM Daerah.

Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang besar untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor-sektor ekonomi produktif dan kreatif masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM pelaku usaha UMKM dan mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha muda yang mampu bersaing dengan memanfaatkan perkembangan ilmu dan teknologi. 

Kami juga sependapat bahwa perlunya dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Program-program yang telah tertuang didalam APBD TA. 2023 bertujuan untuk mewujudkan “MERANTI CERDAS”. Kami berusaha menciptakan SDM-SDM yang berkualitas dan unggul sehingga mampu membangun Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menekan tingkat angka kemiskinan.

Pemerintah Daerah sangat sepakat bahwa perlu adanya perhatian terhadap penganggaran pada bidang kesehatan dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah terus melakukan usaha peningkatan terhadap pelayanan kesehatan baik itu melalui kemampuan anggaran daerah, kemampuan Sumber Daya Manusia dan juga melakukan kerjasama dengan pihak luar guna mamenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Daerah akan selalu berkomitmen terhadap program strategis terkait dengan sosial masyarakat, kesehatan masyarakat terutama terkait dengan fasilitas-fasilitas penunjang kesehatan, penganggaran beasiswa yang juga merupakan Visi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta penganggaran bantuan hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang/barang/jasa yang sangat bermanfaat dalam hal penanganan inflasi daerah dan kemiskinan ekstrim.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan manajemen kas secara proporsional sesuai dengan dana yang tersedia pada kas daerah agar program yang telah direncanakan akan berjalan dengan baik. Dalam hal pengangaran pemerintah daerah akan selalu menyusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan dengan visi misi yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya terkait gaji guru honorer di Lingkungan Kementerian Agama RI telah dianggarkan pada APBD TA. 2023,  dan gaji tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengalami kenaikan dengan penyesuaian jenjang pendidikan. 

Dalam hal pengalokasian belanja hibah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah sesuai dan mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sepakat dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Swakelola harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikianlah tanggapan dan jawaban yang dapat kami sampaikan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju, cerdas dan bermartabat", ungkapnya H Muhammad SH MM.

"Segala  apresiasi dan tanggapan positif dari semua Fraksi melalui juru bicara masing-masing dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, baik berbentuk pertanyaan, tanggapan, saran, usulan bahkan koreksi yang disampaikan cukup besar maknanya. Koreksi tersebut dinilai sebagai suatu sanggahan dengan tujuan kearah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat demi kesempurnaan penyusunan Nota Keuangan ini nantinya", tutupnya H Muhammad SH MM.(Bom).