Cerita Penggerebekan Polwan Sumedang Oleh Suaminya Saat Ngamar

Jumat, 06 Desember 2013


Bandung,(radarpekanbaru.com)-Anggota Brimob Polda Jabar Briptu D geram lantaran mendapati istrinya, Briptu ASN, berselingkuh bersama pria idaman lain (PIL) inisial MI. Briptu D menggerebek keduanya di salah satu kamar hotel, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Seperti apa cerita penggerebekan tersebut?

Perkara pidana dugaan perzinahan tersebut diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "ASN dan MI sedang berdua di satu kamar. Saat itu ASN tertangkap tangan oleh suaminya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.

Dia mengungkapkannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (5/12/2013).

Menurut Truno, perselingkuhan ASN dan MI diketahui Briptu D pada Minggu 24 November 2013 lalu. "Menggerebeknya pagi hari," kata Truno.

Briptu D sepertinya sudah mencurigai gerak-gerik ASN yang menjalin asmara dengan MI. Dia mengikuti dan menelusuri jejak istrinya. Singkat cerita, setelah memastikan ASN dan MI berada di hotel kelas bintang tiga itu, Briptu D enggan gegabah bertindak sendirian. Briptu D langsung berkoordinasi dengan sejumlah anggota Polsek Buahbatu.

Anggota Polsek Buahbatu mendampingi Briptu D. Menurut Truno, petugas hotel juga ikut menemani Briptu D sambil mengantar ke depan pintu kamar nomor 132. "Jadi enggak didobrak. Pelapor (Briptu D) mengetuk pintu kamar tesebut. Setelah pintu dibuka, pelapor mendapati istrinya dengan seorang pria," tutur Truno.

Briptu D melaporkan istrinya dan MI ke Polsek Buahbatu perihal perbuatan perzinahan atau Pasal 284 KUH Pidana. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

"ASN dan MI berstatus tersangka. Memang benar ASN itu polwan. Kalau MI pegawai bank," ujar Truno.

Penyidik sudah mendengar keterangan pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan, status Briptu D dan Briptu ASN dipastikan masih resmi pasangan suami istri. Perkara pidana ini tetap diproses pihak Polrestabes Bandung. ASN dan MI tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. (dtc)