https://youtu.be/eLN6Nblk8FI
SIAK - Konflik tanah yang sedang terjadi di desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak terus di provokasi oleh beberapa pihak.
Publik dan masyarakat terus dilakukan ubah persepsi oleh oknum melalui pemberitaan-pemberitaan. Hal itu sangat membahayakan bagi masyarakat setempat.
Oknum aparat desa setempat diduga tidak bisa memahami persoalan hukum konflik tanah tersebut merupakan peristiwa perdata yang hanya melibatkan beberapa orang pihak pemilik tanah.
Aparat desa yang seharusnya mendinginkan situasi, namun justru malah sebaliknya. memperkeruh dan mamanaskan situasi, bahkan cendrung tendensius.
Hal itu disampaikan Advokat Ikhsan, SH MH, Kuasa Hukum pemilik tanah dari Ahli Waris Almarhum Samin. Rabu (2/11/2022).
"Klien kami merupakan pemilik tanah yang sah, kami sudah lakukan sesuai prosedur hukum, jangan di pelintir dan di sesatkan lagi melalui pemberitaan", tegas Ikhsan Kuasa Hukum Ahli Waris Samin.
Ikhsan menambahkan, mereka akan terus memperjelas situasi sampai sejernih-jernihnya. Agar aparat penegak hukum jauh-jauh hari dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, dan mengetahui siapa provokatornya.
"Kepada masyarakat kami sampaikan agar jangan mau di provokasi, jangan salahkan kami dan aparat penegak hukum nanti jika ada yang terjerat perbuatan pidana, tolong jangan ikut-ikutan jika tidak tau peristiwa hukumnya ", jelas Ikhsan mengingatkan.
Sebagaimana diketahui, beberapa Oknum yang diduga melakukan provokasi, dan penjarahan dan/atau pencurian barang-barang perkebunan sawit juga telah dilaporkan ke Polda Riau dan tengah berproses. ***