Segera Tangkap! Polda Selidiki Dugaan SK Palsu Plt Ketua DPD KNPI Riau

Rabu, 12 November 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan pembuatan Surat Keputusan (SK) palsu yang dilakukan Plt Ketua DPD KNPI Riau.

Untuk menemukan dua bukti permulaan, yang diduga dilakukan Toni Werdiansyah, penyidik Subdit berencana meriksa dua saksi ahli. "Kami akan periksa ahli administrasi dan ahli pidana," ujar Kasubdit I Reskrimum Polda Riau AKBP Ari Doni kepada wartawan, Rabu (12/11).

Selama mendalami kasus ini, penyidik sudah memeriksa belasan saksi diperiksa. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami juga sudah memeriksa Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Anugrah Marpaung dan Ketua Bidang Organisasi Dian Rahadian," pungkas Ari.

Informasi dirangkum, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait Toni. Ia didua mengeluarkan SK sendiri sebagai Plt dan SK itu diduga digunakan untuk mencairkan dana hibah untuk DPD KNPI Riau sekitar Rp 1,5 miliar.

Menurut Jonson, pelapor kasus ini, SK Plt Ketua DPD KNPI seharusnya dikeluarkan pasca inkrahnya putusan Ketua terpilih Faisal Aswan. Dan itu harus dikeluarkan adalah DPP KNPI Pusat.

"Semenjak itu (Faisal ditangkap KPK,red) DPP KNPI Pusat tidak pernah mengeluarkan SK Plt untuk Toni Werdiansyah," ucapnya.

Permaslahan itu, tambah Jonson, sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan dan disarankan untuk Musda. Namun tidak pernah ditanggapi.

Dengan dasar itulah, Toni dilaporkan ke Polda Riau. "Kita melaporkannya sekitar bulan Maret 2014 lalu dan saya sendiri sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, kemudian unsur KNPI daerah dan OKP Daerah juga sudah diperiksa. Sekarang unsur DPP yang diperiksa," ungkap Jonson.

Sementara itu, Toni Werdiansyah diikonfirmasi mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua DPD KNPI Riau berdasarkan AD/ART pasal 30 dan pasal 31.

"Pasa itu berbunyi, apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua bertindak untuk dan atas nama ketua dalam jangka waktu yang ditentukan," ungkap Toni.

Pengangkatan Plt, jelas Toni, berawal, dilakukan 15 Januari 2013, sewaktu KNPI Riau melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plt Ketua dan dihadiri 250 pengurus.

"Sesuai AD/ART, yang berhak maju sebagai kandidat Plt Ketua harus menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua. Namun dari 59 Wakil Ketua, hanya lima Wakil Ketua yang mengajukan dan diajukan untuk mencalon sebagai Plt Ketua KNPI Riau. Yakni, Toni Werdiansyah, Irwanto, Hendra Sakti, G. Agus Purnomo dan Darmadi Ahmad," ujar Toni.

Selanjutnya dilakukan pemilihan secara voting. "Dalam pemilihan itu saya meraup suara terbanyak dibandingkan empat kandidat lainnya. Jadi secara de facto, saya sudah diakui. Namun masih perlu yang namanya de jure dari DPP KNPI," ucap Toni.

Makanya tambah Toni, pihaknya mengajukan SK ke DPP untuk KNPI Riau tanggal 17 Januari 2013. "Kita sudah berkomunikasi dengan Ketua KNPI Korwil Riau, La Ode. Tapi tiga bulan kemudian, SK yang ditunggu tak kunjung datang. Akhirnya saya kembali menyurati DPP untuk mengkonfirmasi SK tersebut," beber Toni.

Surat kedua tersebut dilayangkan DPD KNPI Riau pada 25 April 2013. Saat itulah, baru diketahui  ada perubahan kepengurusan di tubuh DPP KNPI. Imbasnya, SK untuk DPD KNPI Riau terhambat. "Korwil Riau ikut diganti," imbuh Toni.

Melihat problem yang dihadapi DPP KNPI Riau, akhirnya DPD KNPI Riau meng-SK-kan diri sesuai dengan amanah AD/ART yang ada. Hal tersebut berguna untuk mengamankan dan menjaga KNPI Riau tetap berjalan. SK tersebut bernomor 13/KNPI/R/VIII/2013. "SK tersebut sah sesuai dengan AD/ART KNPI Riau," ungkap Toni. (Rp/rac)