Kades Lipai Bulan Sebut PT Arara Abadi Tidak Tegas Terhadap Karyawan

Senin, 27 Juni 2022

Ket foto : Monan warga Pangkalan Tampoi saat menerangkan lahan Pardosi

RADARPEKANBARU - PT Arara Abadi yang memiliki izin dibidang Hutan Tanaman Industri ( HTI) dinilai menyalahi prosedur dengan menanam dilokasi tanah yang memiliki izin perhutanan tersebut dengan tanaman Sawit.

Setelah di telusuri ternyata tanaman sawit yang diduga dalam HTI PT Arara Abadi tersebut ternyata berlokasi di wilayah desa Pangkalan Tampoi kecamatan Kerumutan Pelawan.

Menurut Monan warga Pangkalan Tampoi lahan tersebut sudah memiliki surat yakni surat dari Pemerintah Desa Pangkalan Tampoi.

" Yang saya ketahui, lahan ini sudah ada suratnya tapi hanya surat desa saja, pemiliknya bernama Pardosi beliau pemegang Alat di PT Arara Abadi " Ungkap Monan saat berbincang di lokasi lahan yang diduga wilayah HTI PT Arara Abadi tersebut, Sabtu (25/6).

Saat di tanya terkait lahan tersebut dalam konsesi PT Arara Abadi atau bukan Monan menerangkan tidak mengetahui secara pasti namun saat program sertifikat gratis ada didesa Pangkalan Tampoi  lahan tersebut tidak bisa dibuat sertifikatnya.

" Saya tidak tahu , tapi yang jelas saat ada program pemerintah untuk membuat sertifikat lahan ini ( Milik Pardosi, RED ) tidak bisa di buat sertifikatnya" Ungkap  Monan.

Suardi yang juga kepala desa Lipai Bulan saat dikonfirmasi menduga bahwa PT Arara Abadi lalai dalam mengawasi lahan HTI miliknya sehingga adanya dugaan pembiaran oleh PT Arara Abadi.

" Saya kira memang PT Arara Abadi sudah melakukan pembiaran melakukan penanaman jenis tumbuhan yang bertentangan dengan izin PT Arara Abadi" Ungkap Suardi.

Suardi menambahkan, jika PT Arara Abadi tidak tegas terhadap kariawanya tersebut berarti perusahaan telah melakukan pembiaran terhadap kesalahan tersebut.

" Jika PT Arara Abadi membiarkan saya rasa ini akan menjadi preseden buruk terhadap perusahaan karena sudah mengangkangi izin yang ada," Tanbah Suardi.

Terakhir Suardi berharap PT Arara Abadi tegas terhadap kariawanya tersebut.

" PT Arara Abadi seharusnya lebih tegas untuk menghukum Kariawan nakal seperti Pardosi ini, agar tidak mencoreng nama perusahaan" Tutup Suardi. (Ade.Bayo)