Radio Ilegal Pemda Kampar ternyata telah bertahun-tahun didanai oleh APBD Kampar milyaran rupiah

Sabtu, 01 November 2014


Pekanbaru, radarpekanbaru.com

Adanya aroma korupsi yang "dicium" Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau pada pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang masih ilegal, Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Rombongan Komisi I DPRD Kampar datangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (31/10/14) siang.

Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal yang ditemui Jumat sore, membenarkan hal tersebut. Kedatangan sejumlah anggota DPRD itu terkait masalah Radio yang tak punya izin itu.

"Benar, mereka barusan kemari berkonsultasi soal radio itu. Rombongan dari Komisi I pimpin oleh Tony Hidayat," ," kata Alnofrizal . Anehnya, dalam urusan radio ilegal ini, Ketua DPRD Ahmad Fikri juga ikut datang. "Ya, dia (Ahmad Fikri) langsung turun," lanjutnya.

Meski tak bercerita banyak soal isi pertemuan, kepada DPRD Kampar, Alnofrizal mengaku bahwa RSPD Kampar itu hingga kini belum mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selayaknya Lembaga Penyiaran Publik (LPP). "Saya katakan kepada mereka bahwa RSPD Kampar belum punya izin sama sekali. Bahkan, saya bilang bahwa mereka (RSPD) belum pernah mengajukan permohonan," terang Komisioner KPID yang berlatarbelakang wartawan ini.

Alnof juga membenarkan informasi bahwa beberapa hari lalu, rombongan Humas Kampar termasuk Direktur RSPD, Syafril Azmi telah berkunjung soal radio itu. "Iya, mereka memang datang. Tapi cuma cakap-cakap saja. Selembar kertas permohonan izin pun tak ada diajukan," tambahnya.

Sebagaimana di kutip dari situs  online beritariau, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, RSPD Kampar hingga kini masih berstatus ilegal. Setelah dipastikan oleh KPID, kabar ini juga sudah diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Radio yang tak berizin ini ternyata telah bertahun-tahun didanai oleh APBD Kampar hingga milyaran rupiah.

Setelah ditelusuri, ternyata radio ini dapat terus beroperasi tanpa diketahui publik termasuk instansi terkait seperti KPID dan Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi karena kerap dikelabuhi oleh Humas Pemda Kampar dan Pengelola Radio. Kepada publik, mereka kerap mengaku  status izin radio tersebut "on proses" alias sedang diproses. Padahal, hingga kini, baik Humas dan Pengelola sama sekali belum pernah mengajukan izin. "Setahu saya, izinnya (RSPD) itu sudah pernah diajukan pada tahun 2013," kata Kabag Humas Pemkab Kampar, Sabaruddin , Senin (27/10/14).

Informasi itu langsung dibantah, KPID Riau. Disebutkan bahwa, dari seluruh LPP milik pemda di Riau, hanya RSPD Kampar yang belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Kalau pernah, mana bukti dokumennya? Selembar kertas pun tak ada. Tahun 2013 mereka hanya datang cakap-cakap saja. Tapi tak ada mengajukan. Jangan berbohong," kata Komisioner KPID Riau, Alnofrizal

Tak hanya itu, aktivitas aliran penggunaan dana dan pemasukan dari RSPD itu juga di pertanyakan. Bahkan, Fitra Riau mencium adanya dugaan menggerogoti anggaran negara dari berdirinya RSPD ini.

FItra pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengaudit uang sekitar Rp500 Jutaan yang digelontorkan Pemda Kampar melalui APBD kepada RSPD setiap tahun. Soal operasinya yang masih ilegal, Usman meminta Humas Kampar dan DPRD untuk meng"cut" alias menghentikan pengajuan anggaran untuk RSPD Kampar itu beserta operasinya.

"Jika mereka ga mau masuk penjara. Hentikan RSPD Kampar itu," tegas kata Koordinator Fitra, Usman kepada wartawan, Selasa (28/14/14). "Ini harus jelas. Untuk apa saja dana itu dipakai," kata Usman.

Selain meminta BPKB mengaudit laporan dana, Fitra juga mendesak Kejati Riau segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait potensi temuan itu. (brc/rp)

Editor : Alamsah