Polresta Ringkus Dua Pelaku Perampokan Di Bukit Raya

Jumat, 31 Oktober 2014


RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil meringkus 2 (Dua) pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Kusuma Indah I Kelurahan Simpang Tiga Bukitraya. Satu dari dua tersangka, dibekuk di Sumatera Utara (Sumut). 

Kedua tersangka tersebut Ag (27) warga Desa Siraon, Kecamatan Onanrungu, Tobasa, Sumatera Utara dan Sp alias Ronal (29) warga Desa Bangun Jaya, Rokanhulu.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku perampokan yang menyatroni rumah korban dan merampoknya atas nama Anggara Putra pada Selasa (30/9) lalu berada di Sumatera Utara.  

"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran ke Pematang Siantar. Tim berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial Ag saat berada dirumahnya di Desa Siraon, Kecamatan Onanrungu, Tobasa, Sumatera Utara pada Kamis (2/10) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kasat.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone 5 yang diduga sebagai hasil curian. Saat dilakukan introgasi Ag, diketahui bahwa saat beraksi tersangka juga bersama rekannya Sp alias Ronal yang tinggal di daerah Desa Bangun Jaya, Rokanhulu. Setelah diketahui keberadaanya, kemudian dilakukan dan akhirnya dilakukan penangkapan.

"Lalu Sp alias Ronal kita diringkus. Sp diringkus dirumahnya pada Senin (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan tersebut juga terungkap bahwa Sp membuang barang bukti brangkas hasil perampokan di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Tapung disebuah parit. Setelah dilakukan pencarian, brangkas tersebut pun kami dapatkan," terang Kasat.

Dari pengakuan keduanya, mereka saat beraksi bersama dua rekannya masing-masing berinisial Mn dan Bi yang juga merupakan otak pelaku dan juga pemegang senjata api rakitan. 

Saat dilakukan pengejaran terhadap keduanya, mereka sudah melarikan diri keluar kota dan masih dalam pengejaran serta telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  

"Kedua tersangka juga mengungkapkan, bahwa tersanga Mn dan Bi adalah merupakan otak pelaku perencanaan perampokan tersebut. Sedangkan tersangka Ag dan Sp hanya sebagai pemantau situasi rumah dan juga berperan sebagai pemegang korban saat beraksi," jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

"Kepada kedua tersanga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Tersangka atas inisial Sg juga merupakan residivits dan juga DPO Polres Rohul terkait kasus pembunuhan pada 2011 lalu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Rohul untuk pengembangan lebih lanjut," tutur Kasat.(Zi)