Dugaan Pungli di Kecamatan Payung Sekaki Diminta Untuk Ditelusuri

Jumat, 31 Oktober 2014


RADARPEKANBARU.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS di Kecamatan Payung Sekaki, rupanya telah menjadi kerikil dalam sepatu bagi pemerintahan Pekanbaru. PNS yang sejatinya menjadi pelayan masyarakat malah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Tindakan ini tentu akan memberikan rapor merah dalam pelaksanaan administrasi di Keccamatan tersebut.


Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh wartawan di lapangan, pungli itu terjadi ketika salah seorang masyarakat, AN, hendak menguruskan SKGR. Ketika pengurusan tersebut dilakukann hingga ke Kecamatan, ia langsung dimintai sejumlah uang agar dapat meluluskan berkasnya.

"Saya dimintai uang sebanyak 1 juta oleh pegawai disana dek. Ia mengatakan bahwa untuk ukuran tanah yang melebihi satu hektar, biayanya segitu," ujar AN.

Karena dimintai demikian, AN akhirnya membayarkan uang sesuai dengan yang diminta oleh PNS tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Payung Sekaki, Zarman Chandra, pada Kamis (30/10) ia mengaku bahwa dirinya telah mendengar kabar tersebut. Seketika itu juga, ia mengumpulkan seluruh pegawai baik itu PNS maupun Honorer untuk ditanyainya dan diberi pengarahan.

"Jujur saya kaget dengan adanya kabar tersebut. Setahu saya, saya tidak pernah menetapkan tarif terhadap pengurusan apapun," sebut Zarman.

Zarman juga telah menegaskan kembali kepada seluruh bawahannya agar bekerja sesuai dengan prosedur. Karena tugas dari PNS ini adalah melayani masyarakat."Saya ingat pesan dari Pak Wali, bahwa berbuat baik saja belum tentu dinilai baik oleh masyarakat. Apalagi berbuat buruk," ungkapnya.

Mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pungli tersebut, Zarman telah melakukan penyelidikan di setiap bawahannya. Ia juga telah mendapatkan perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru untuk segera mengusut kabar tersebut dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan jika terbukti.

Di tempat terpisah, Kepala BKD Pekanbaru, Azharizman Rozie, mengatakan bahwa merupakan tugas dari setiap Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membina dan mengawasi bawahannya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka Kepala SkPD merupakan orang pertama yang harus menindaknya.

"Setiap Kepala SKPD, termasuk Camat, berkewajiban untuk menegur pegawai yang tidak disiplin menjalankan tugas," papar Rozie.

Untuk kasus di Payung Sekaki, Rozie telah meminta kepada Camatnya agar segera menindaklanjuti. Jika memang bersalah, maka oknum tersebut harus diberikan peringatan.

"BKD hanya mengawasi saja. Jika pelanggaran yang dilakukannya telah berat, barulah BKD bisa memberhentikannya. Itu juga harus ada laporan dari Kepala SKPD-nya," ujar Rozie. (Tim)