Walikota Pekanbaru Segera Tindak Pungli di Kecamatan Payung Sekaki

Kamis, 30 Oktober 2014


RADARPEKANBARU.COM -  Walikota Pekanbaru, Firdaus MT berjanji akan menindak oknum pegawai di kecamatan Payung Sekali yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap salah satu warga atas kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Hal ini diungkapkan Firdaus kepada radarpekanbaru.com, Rabu (29/10). Dia meminta kepada masyarakat, apabila ada oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melakukan Pungli dipersilahkan melaporkan ke Pemko.

"Kalau bisa berikan nama oknumnya. Kasih tau kita siapa oknumnya. Nanti akan kita tindak tegas," kata Firdaus.

Ditanya sanksi tegas yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut, Firdaus menegaskan apabila terbukti melakukan Pungli, dirinya akan memberikan sanksi sesuai kedisiplinan pegawai.

"Saya berterimakasih atas infonya. Kita akan cek, kalau memang terbukti akan diberikan sanksi kedisiplinan pegawai," tegasnya.

Dia juga menegaskan, pada akhir tahun ini juga akan melakukan evaluasi terhadap pegawai di kecamatan tersebut. "Informasi ini akan kita tindak lanjuti, kita akan lakukan evalusasi. Akhir tahun kita akan melakukan  evaluasi kinerja terhadap semua pegawai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga di kelurahan Labuh Baru Barat, kecamatan Payung Sekaki terpaksa merogoh kecek dalam-dalam untuk mengurus SKGR. Dia sangat mengeluhkan pelayanan dan maraknya praktek-praktek korupsi di kantor kecamatan.

"Ia dek, beberapa waktu lalu saya mengurus SKGR tanah di kantor Kecamatan Payung Sekaki, untuk mendapatkan persetujuan surat itu saya diminta uang Rp1 juta," ungkap salah satu warga kecamatan Payung Pekaki yang enggan menyebutkan namanya.

Dirinya sangat menyayangkan dan kecewa dengan pelayanan aparat pemerintah kecamatan, dimana mereka seharusnya melayani masyarakat tapi dengan amanah yang diberi mereka membuat masyarakat menderita.

"Menurut aturannya pengurusan SKGR tidak meminta bayaran sebanyak itu, tapi kenapa oknum kecamatan mematok bayaran tinggi hingga mencapai Rp1 juta," ujarnya.(Ram)