2018, Pilkada Kuansing Dihelat

Rabu, 29 Oktober 2014


TELUK KUANTAN, RADARPEKANBARU.COM - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara (pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi direncanakan dilangsungkan pada tahun 2018 mendatang. Oleh sebab itu, selama dua tahun sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 2018, Kuansing akan dipimpin oleh pejabat (Pj) Bupati.

"Berdasarkan Perppu nomor 1 Tahun 2014 yang kini berlaku menggantikan UU No 22/ 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pilkada akan dilakukan serentak. Untuk Kuansing, karena masa jabatan berakhir tahun 2016, Pilkada akan dilakukan pada tahun 2018," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kuansing, Firdaus Oemar SH.

Hal ini diatur dalam pasal 201 Perppu No1/ 2014. Menurut Firdaus, untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan sama pada tahun 2015. Dan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020.

"Jadi, kepala daerah yang dilaksanakan pemilihannya tahun 2018, masa jabatannya hanya dua tahun, karena tahu 2020 kembali dilakukan pemilihan serentak seluruh Indonesia," ujarnya.

Begitu juga, kata Firdaus, dengan gubernur, bupati dan wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2019 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama di tahun 2020. Kemudian, untuk mengisi kekosongan kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017, katanya, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan wali kota yang definitif pada tahun 2018.

"Begitu juga untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang berakhir masa jabatan tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan wali kota yang definitif pada tahun 2020," ujarnya.

Oleh karena mengingat masa jabatan kepala daerah serentak pilkada 2018 cuma dua tahun, karena hanya berlaku sampai tahun 2020, kata Firdaus, memungkinan kurangnya minat calon untuk mendaftar, dan pemerintah, katanya lagi, juga sudah menyiapkan langkah antisipasi.

"Antisipasinya kalau memang tidak ada calon yang mendaftar pada pilkada 2018, kembali ditunjuk pejabat kepala daerah hingga tahun 2020 yang merupakan Pilkada serentak secara nasional," jelas Ketua KPU Firdaus.

Akan Ditunjuk Mendagri

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riadmaji, mengatakan Penjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) kurun waktu 2016-2018 akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikatakan Dodi menjawab Riau Pos, terkait konsekwensi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1/2014.(lam/rp)