Terungkap Yan Tembak Merupakan Timses Halim-Konprensi Penyebar Fitnah

Sabtu, 15 Januari 2022

Tim Paslon Halim -Konfrensi

Kuansing-- Yan Tembak "raja fitnah" dari Kuansing merupakan timses Halim Konfrensi yang gagal menerima kenyataan hingga akhirnya terus melakukan kampanye hitam terhadap PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

Baru-baru ini Yan Tembak menggiring opini dan memfitnah Calon Sekda Kuansing, Dedy Sambudi. 

"Tuduhan dilatar belakangi sakit hati dan tidak bisa menerima kenyataan, "kata HN jurubicara pasangan ASA. 

Sebaiknya Yan Tembak fokus saja dengan  urusan pribadinya jangan suka menyebarkan fitnah. 

" Terkait tuduhan terhadap Dedy Sambudi oleh Yan Tembak nanti akan segera dilaporkan ke Polda Riau" kata HN. 

Menurut HN bahwa pak Dedi itu clear tidak ada terlibat kasus apapun soal SIKDA juga sudah jelas bahwa beliau tidak terlibat, " jadi jangan menyebarkan berita bohong nanti bisa berbalik arah"tutup HN. 

Kronologi Kasus SIKDA 

Asfiar Effendi, terdakwa dugaan korupsi kegiatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar senilai Rp2 miliar lebih divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Asfiar Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim ketua, Mahyudin dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Selain penjara, terdakwa Asfiar juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta. Apalagi denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa Asfiar langsung menerimanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH. "Terdakwa menerima, JPU juga," kata JPU Hendri.

Sebelum, JPU menuntut keempat terdakwa dengan penjara selama 4 tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Asfiar yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2017, Pemprov Riau mengucurkan Dana Bantuan Keuangan Rp.57.016.599.200. Dari dana itu, untuk Kabupaten Kampar terdapat kegiatan Pengadaan SIKDA sebesar Rp. 2.003.454.000. untuk :

1. Puskesmas XIII Koto Kampar III
2. Puskesmas Siak Hulu I
3. Puskesmas Tambang
4. Puskesmas Kampar Timur
5. Puskesmas Bangkinang Kota
6. Puskesmas XIII Koto Kampar I
7. Dinas Kesehatan.

Terdakwa selaku PPK memerintahkan langsung saksi Muhammad Husaini untuk mencari pada menu pencarian E Puechasing PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) dan membeli barang kepada PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) tersebut, guna melakukan pemesanan barang.

Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859).Dengan jumlah pembelian sebesar Rp598.012.960.

Selanjutnya saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia barang dari PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan Serah Terima Barang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada hari Sabtu tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang diterima langsung oleh Asfiar EfensiI SKM, dan diantar oleh sales PT Air Mas Jaya Mesin atas nama Ahmad Basar, Teguh Prasetia, dan sopir, dengan bukti penyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.

Terdakwa menerima barang yang dikirimkan oleh Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin dengan menandatangani tanda terima pada Delivery Order sebagai bukti serah terima barang. Namun saat serah terima barang sebagaimana dokumen berupa Delivery Order Nomor DO/AMJ/2017/00262 tersebut belum dilakukan pemasangan peralatan ataupun barang sesuai dengan Delivery Order tersebut

Pada saat barang dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan dilakukan serah terima barang pada Sabtu, 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup, atau tidak ada orang di kantor. Lalu, terdakwa Asfiar meminta bantuan agar barang-barang tersebut diantar ke rumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk melakukan pemasangan.

Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Jalan AR Rahman Saleh Gang Lembah Indah II No. 5 RT 001 RW 006 Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Namun kenyataannya, terdakwa justru mengambil barang-barang tersebut dan mengusainya, bahkan menjual barang itu ke pihak lain.

Di antaranya, dekstop jumlah 40 unit. Dengan rincian, 6 unit yang Terdakwa jual melalui saksi Khairil Azwar. Tiga Unit dijual oleh saksi Khairul Azwar kepada Darmilis/ unit seharga Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000 dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp598.012.950 atau sekitar jumlah tersebut yang menimbulkan kerugian bagi saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia Barang/jasa dari PT Air Mas Jaya Mesin. (*)