• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2209 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4546 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4565 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4518 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4632 Kali

  • Home
  • Riau

Akan Dilaporkan ke Polda Riau

Terungkap Yan Tembak Merupakan Timses Halim-Konprensi Penyebar Fitnah

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Januari 2022 17:05:25 WIB
Cetak
Terungkap Yan Tembak Merupakan Timses Halim-Konprensi Penyebar Fitnah
Tim Paslon Halim -Konfrensi

Kuansing-- Yan Tembak "raja fitnah" dari Kuansing merupakan timses Halim Konfrensi yang gagal menerima kenyataan hingga akhirnya terus melakukan kampanye hitam terhadap PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

Baru-baru ini Yan Tembak menggiring opini dan memfitnah Calon Sekda Kuansing, Dedy Sambudi. 

"Tuduhan dilatar belakangi sakit hati dan tidak bisa menerima kenyataan, "kata HN jurubicara pasangan ASA. 

Sebaiknya Yan Tembak fokus saja dengan  urusan pribadinya jangan suka menyebarkan fitnah. 

" Terkait tuduhan terhadap Dedy Sambudi oleh Yan Tembak nanti akan segera dilaporkan ke Polda Riau" kata HN. 

Menurut HN bahwa pak Dedi itu clear tidak ada terlibat kasus apapun soal SIKDA juga sudah jelas bahwa beliau tidak terlibat, " jadi jangan menyebarkan berita bohong nanti bisa berbalik arah"tutup HN. 

Kronologi Kasus SIKDA 

Asfiar Effendi, terdakwa dugaan korupsi kegiatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar senilai Rp2 miliar lebih divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Asfiar Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim ketua, Mahyudin dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Selain penjara, terdakwa Asfiar juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta. Apalagi denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa Asfiar langsung menerimanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH. "Terdakwa menerima, JPU juga," kata JPU Hendri.

Sebelum, JPU menuntut keempat terdakwa dengan penjara selama 4 tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Asfiar yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2017, Pemprov Riau mengucurkan Dana Bantuan Keuangan Rp.57.016.599.200. Dari dana itu, untuk Kabupaten Kampar terdapat kegiatan Pengadaan SIKDA sebesar Rp. 2.003.454.000. untuk :

1. Puskesmas XIII Koto Kampar III
2. Puskesmas Siak Hulu I
3. Puskesmas Tambang
4. Puskesmas Kampar Timur
5. Puskesmas Bangkinang Kota
6. Puskesmas XIII Koto Kampar I
7. Dinas Kesehatan.

Terdakwa selaku PPK memerintahkan langsung saksi Muhammad Husaini untuk mencari pada menu pencarian E Puechasing PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) dan membeli barang kepada PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) tersebut, guna melakukan pemesanan barang.

Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859).Dengan jumlah pembelian sebesar Rp598.012.960.

Selanjutnya saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia barang dari PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan Serah Terima Barang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada hari Sabtu tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang diterima langsung oleh Asfiar EfensiI SKM, dan diantar oleh sales PT Air Mas Jaya Mesin atas nama Ahmad Basar, Teguh Prasetia, dan sopir, dengan bukti penyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.

Terdakwa menerima barang yang dikirimkan oleh Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin dengan menandatangani tanda terima pada Delivery Order sebagai bukti serah terima barang. Namun saat serah terima barang sebagaimana dokumen berupa Delivery Order Nomor DO/AMJ/2017/00262 tersebut belum dilakukan pemasangan peralatan ataupun barang sesuai dengan Delivery Order tersebut

Pada saat barang dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan dilakukan serah terima barang pada Sabtu, 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup, atau tidak ada orang di kantor. Lalu, terdakwa Asfiar meminta bantuan agar barang-barang tersebut diantar ke rumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk melakukan pemasangan.

Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Jalan AR Rahman Saleh Gang Lembah Indah II No. 5 RT 001 RW 006 Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Namun kenyataannya, terdakwa justru mengambil barang-barang tersebut dan mengusainya, bahkan menjual barang itu ke pihak lain.

Di antaranya, dekstop jumlah 40 unit. Dengan rincian, 6 unit yang Terdakwa jual melalui saksi Khairil Azwar. Tiga Unit dijual oleh saksi Khairul Azwar kepada Darmilis/ unit seharga Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000 dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp598.012.950 atau sekitar jumlah tersebut yang menimbulkan kerugian bagi saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia Barang/jasa dari PT Air Mas Jaya Mesin. (*) 


 Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .

Riau

Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.

Riau

Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.

Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com