Soal Penonaktifan Dekan FISIP, Ini Kata Unri

Sabtu, 20 November 2021

RADARPEKANBARU.COM - Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Riau (Unri) mendesak Rektor Aras Mulyadi untuk segera menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri Sujianto mengatakan pihak rektor masih akan mempelajari aturan yang berlaku. Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.

"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ujar Sujianto.

Ia mengatakan, pihaknya akan menghormati sepenuhnya dengan proses hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," cakap Sujianto.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Riau (Unri) Arash Mulyadi diminta untuk segera menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

Hal ini karena Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021) mengatakan setelah penetapan tersangka, Rektor Unri diminta untuk segera bertindak tegas.

"Kami tentu melihat ini sebagai titik terang setelah Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Kasus jadi terlihat jelas," ujar Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021).

Ia mengatakan Rektor diminta untuk segera nonaktifkan Syafri sebagai Dekan FISIP.

"Rektor kemarin saat kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Setelah jadi tersangka, rektorat harus nonaktifkan, tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," cakapnya.

Penonaktifan itu disebut Voppi agar Syafri Harto bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. Termasuk tidak mempersulit mahasiswa.

"Kurangi dulu beban pak SH agar fokus menangani kasusnya. Kalau bisa segera ditunjuk sementara karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala," sebut Voppi.

Voppi mengaku selama kasus itu bergulir banyak mahasiswa kesulitan. Namun ada juga yang merasa ketakutan saat ketemu Syafri Harto sebagai dosen pembimbing.

Untuk itu Voppi minta Jurusan Hubungan Internasional juga segera bersikap. Salah satunya menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.(ckc)