Polres Kampar Klarifikasi Terkait Tudingan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M

Kamis, 16 September 2021

Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M).

Pekanbaru – Terkait adanya pemberitaan tentang laporan dari Perwakilan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena merasa dikriminalisasi oleh Pihak PTPN-V dan Penegak Hukum dari Polres Kampar.

Sehubungan tudingan itu, Pihak Polres Kampar menyampaikan klarifikasi lewat Pers Rilis pada Rabu sore (15/09/2021), berdasarkan keterangan langsung dari Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.

Berikut poin-poin penjelasan dan klarifikasinya :

1. Kasus yang ditangani Polres Kampar ini bukanlah tentang konflik lahan, tapi kasus penggelapan TBS buah sawit milik Kopsa-M (Pola KKPA) yang bermitra dengan PTPN-V.

2. Korban merupakan Kelompok Tani Anggota Primer (penduduk lokal) anggota Kopsa-M yang kemudian mengamankan tersangka KI selaku sopir sewaan yang tertangkap tangan, saat membawa Truck Colt Diesel BM-8147-FC bermuatan TBS buah kelapa sawit milik Kopsa-M.

Pihak PTPN-V selaku bapak angkat juga sebagai korban atas perbuatan tersangka ini, karena seharusnya TBS dari Kopsa-M dijual kepada PTPN-V sesuai perjanjian (Pola KKPA) sehingga mereka juga dirugikan.

3. Atas kejadian tersebut, pihak Kopsa-M dari Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa dan juga anggota KOPSA-M, bersama perwakilan Pihak PTPN-V selaku bapak angkat yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sekaligus menyerahkan tersangka KI yang telah mereka amankan sebelumnya.
 
4. Karena kasus yang dilaporkan ini sudah cukup bukti maka terlapor sdr. KI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
5. Dari hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap tersangka KI (Sopir Sewaan), disampaikan bahwa KI mendapatkan 1 rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dan formulir bongkar muat dari Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M).

6. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M), dirinya mengakui memang benar memberikan 1 Rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT. BTR dengan No Spb 318530 dan 1 Lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI (Sopir Sewaan).
 
7. Untuk Sdr. Samsul Bahri (Security Kopsa-M) dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan pemanggilan tersangka I (pertama) dan II (kedua), namun sampai saat ini Sdr. Samsul Bahri tidak menghadiri panggilan.

Disampaikan juga pada kesempatan ini, bahwa Polres Kampar bukanlah kaki tangan PTPN-V dan penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor. Proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif sesuai KUHAP dan Perundang-undangan lainnya yang didukung fakta-fakta yang ada.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak termasuk masyarakat luas, agar dapat dipahami permasalahannya sehingga tidak ada lagi tudingan miring terhadap penegak hukum yang sudah bekerja secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sejak diberhentikan dari ketua Kopsa M Anthony Hamzah menghilang. 

Kepolisian Resor (Polres) Kampar masih mendalami dalang penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Hendra Sakti Effendi. Saat ini, Hendra sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan Hendra melakukan perbuatan pidana bersamamu Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya.

Penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB. Diduga aksi tersebut didalangi oleh seseorang.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyelidikan masih berlanjut," ujar Berry, kemarin.

Salah satu yang menjadi fokus penyelidikan adalah adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti. Uang itu diduga berasal dari kesepakatan dengan Anthony Hamzah, Ketua Kopsa-M.

Adanya aliran dana itu juga terungkap dari dakwaan Hendra Sakti Effendi. Disebutkan, uang itu sebagai biaya menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik Kopsa-M. Biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap

Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara Kopsa-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang operasional ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi sebesar Rp600 juta.

Pertama dikirim uang ke rekening terdakwa di BCA sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.

Sebagaimana diketahui Antony Hamzah telah diberhentikan melalui RATLB beberapa waktu yang lalu, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.(*)