Segera Inklav, DLHK Mulai Lakukan Pendataan KK Warga Rantau Kasih

Selasa, 31 Agustus 2021

https://youtu.be/tFvCiIsYSj4

Rantau Kasih--Pemerintah menjanjikan penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat Rantau Kasih Kampar Kiri Hilir yang terdapat di dalam izin RKT PT Nusa Wana Raya (NWR) yakni perusahaan pemasuk kayu akasia ke pabrik kertas milik PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP). 

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Dian Citra Dewi menyebut penyelesaian itu bakal dilakukan untuk pemukiman masyarakat dan kebun/belukar baik yang berada di dalam konsesi hutan maupun bentuk lainnya.

"Kita sedang melakukan tahap verifikasi data KK warga Rantau Kasih, sudah hampir rampung tinggal 15 % lagi, dikarenakan masih ada warga yang belum mengantarkan dokumen" kata Dian, selasa (31/08/2021). 

Kepala Desa Rantau Kasih,Radison mendukung segala upaya DLHK dimana setelah seluruh data dan hasil verifikasi serta klarifikasi terkumpul, pihaknya desa menunggu hasil telaah pusat. 

Menurut kades selanjutnya hasil telaah yang disertai dengan data-data di lapangan tersebut dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta. Setelah itu baru nanti diputuskan oleh pemerintah pusat seperti apa mekanisme penyelesaiannya. 

"Kami akan lakukan pendataan dengan teliti, sesuai yang diinginkan masyarakat" katanya. 

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kampar, Repol SAg mengatakan bahwa penyelesaian konflik lahan sudah menemukan titik terang dengan di inklavkan dari lahan RKT Perusahaan. 

"Lahan yang dipemukiman kemungkinan akan melaui TORA, dan belukar bisa saja dengan PS (Perhutanan Sosial, red), kita tunggu saja hasil kerja DLHK Riau, nanti mereka yang akan ekspose" katanya. 

Ditambahkan Ketua KNPI Kampar, bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan azas keadilan yang berpihak kepada rakyat. 

"Apapun keputusannya kita berharap rakyat tidak dirugikan" kata Abu.

Sebagaimana diketahui adapun opsi pemutihan atau pelepasan dari kawasan hutan (enclave), semua tergantung hasil kajian dan telaah yang dilakukan oleh tim dari KLHK.

Hasil telaah tim dari pusat berposes, keputusan nanti tetap dari kementerian LHK. Karena kegiatan itukan berlangsung sebelum undang-undang cipta kerja disahkan. (*)