Sindikat Buku Nikah Palsu Rimbo Panjang Catut Nama KUA Tapung

Jumat, 30 Juli 2021

Ilustrasi

Pekanbaru--Sindikat buku nikah bodong sudah berani mengatasnamakan institusi Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tapung. Kejahatan ini harus segera ditumpas, karena merugikan banyak pihak. 

Demikan diungkapkan Kepala Urusan Agama (KUA) Tapung, Harismanto, kepada wartawan jumat (30/07/3021). 

Harismanto membeberkan sepasang warga Pekanbaru inisial Ir dan PO yang menikah dan mendapatkan buku nikah di kecamatan Tapung. 

"Tetapi sebenarnya mereka melangsungkan pernikahan bukannya di wilayah kecamatan Tapung, malahan di Kecamatan Tambang Desa Rimbo Panjang" katanya. 

Lebihlanjut Harismanto hal ini terungkap ketika adanya gelar perkara  persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kamis tanggal 29 juli 2021 lalu. 

"Kita bersyukur dengan adanya gelar perkara di PN hingga terungkap pengakuan korban tersebut" tambahnya. 

Kami atas nama KUA Kecamatan Tapung sangat menyayangkan perbuatan dan prilakuan mantan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) Desa Rimbo panjang yang berani melakukan pencaplokan KUA Tapung.

Sebelumnya sudah banyak menerima  laporan adanya surat nikah palsu yang tidak terdaftar, tetapi kita sulit untuk mengungkapkan siapa pelakunya.
sehingga kami pihak KUA di Tapung merasa aneh dan ada yang ganjil persoalan surat nikah yang mencatut KUA Tapung.

"Untuk itu kita bermohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti temuan gelar perkara terasebut agar kedepannya pelaku pemalsuan tidak lagi mengulangi perbuatannya." tegas KUA Tapung. 

Kedepannya siapapun bagi pasangan sejoli yang mau menikah, hendaknya berpikir dulu, jangan asal asalan menikah saja.

"Hendaknya menikah ditempat yang resmi jangan mau mendapatkan buku nikah malah tidak terdaftar dan tidak sah" tutupnya. (*)